Ketua Ditahan KPK, Pimpinan DPRD Kebumen Tinggal 3 Orang

Ketua Ditahan KPK, Pimpinan DPRD Kebumen Tinggal 3 Orang - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Ketua Ditahan KPK, Pimpinan DPRD Kebumen Tinggal 3 Orang, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Ketua Ditahan KPK, Pimpinan DPRD Kebumen Tinggal 3 Orang
link : Ketua Ditahan KPK, Pimpinan DPRD Kebumen Tinggal 3 Orang

Baca juga


Ketua Ditahan KPK, Pimpinan DPRD Kebumen Tinggal 3 Orang

Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Cipto Waluyo. Foto/Ist
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pimpinan DPRD Kebumen yang sebelumnya berjumlah 4 orang kini menjadi 3 orang. Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, Jumat (1/2/2019) lalu. Cipto Waluyo ditahan lantaran diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.

Tiga orang Pimpinan Dewan saat ini yakni Wakil Ketua I Agung Prabowo (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua II Bagus Setiyawan (Fraksi PAN) dan Wakil Ketua III Miftahul Ulum (Fraksi PKB).

Adapun pelaksana tugas ketua DPRD sementara diamanatkan kepada Wakil Ketua I DPRD Agung Prabowo.

Dikutip dari sorotkebumen, Wakil Ketua DPRD Kebumen Agung Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan penetapan dirinya sebagai pelaksana tugas Ketua. Meskipun Ketua DPRD ditahan, namun dirinya memastikan kinerja DPRD tetap berjalan. Karena pimpinan bersifat kolektif kolegial, sehingga kinerja DPRD tidak akan terganggu.

"Kami akan meningkatkan kinerja DPRD untuk lebih baik," ungkapnya, Selasa (5/2/2019).

Pada Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD Kebumen pasal 76 ayat 1 dijelaskan, dalam hal ketua DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan DPRD melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD. Pada ayat 3, pimpinan DPRD yang melaksanakan tugas ketua DPRD yang berhenti sementara melaksanakan tugas kembali.

Diketahui, Ketua DPRD Kebumen ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Muhammad Yahya Fuad. KPK menduga Cipto menerima suap Rp 50 juta. Uang itu diduga terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.







Sobat baru saja selesai membaca :

Ketua Ditahan KPK, Pimpinan DPRD Kebumen Tinggal 3 Orang

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ketua Ditahan KPK, Pimpinan DPRD Kebumen Tinggal 3 Orang dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Ketua Ditahan KPK, Pimpinan DPRD Kebumen Tinggal 3 Orang link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/02/ketua-ditahan-kpk-pimpinan-dprd-kebumen.html

Subscribe to receive free email updates: