Desa Sidogede Miliki Perdes Perlindungan Satwa

Desa Sidogede Miliki Perdes Perlindungan Satwa - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Desa Sidogede Miliki Perdes Perlindungan Satwa, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Desa Sidogede Miliki Perdes Perlindungan Satwa
link : Desa Sidogede Miliki Perdes Perlindungan Satwa

Baca juga


Desa Sidogede Miliki Perdes Perlindungan Satwa

50 ekor burung koci dilepas kealam liar di Desa Sidogede Prembun. Hal tersebut merupakan langkah awal dari pelestarian satwa. Foto: IMAM/EKSPRES
PREMBUN (www.beritakebumen.info) - Desa Sidogede menjadi desa pertama di Kecamatan Prembun yang mencanangkan dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Satwa Liar dan Lingkungan Hidup. Launching Perdes tersebut dilaksanakan di Kantor Balai Desa Sidogede, Selasa (5/2/2019). Perdes nomor 1 tahun 2019 ini diharapkan menjadi regulasi dalam menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan di wilayah Desa Sidogede.

Perdes ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hewan dalam rangka keseimbangan ekosistem. Mengingat makin maraknya pemburuan hewan liar yang dikhawatirkan akan menyebabkan kepunahan.

Seremonial pelepasan burung ke alam liar dilaksanakan saat launching yang dihadiri Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono, Danramil Prembun Kapten Suprapto, Sekcam Prembun Siti Mudrikah dan beberapa kades sekitar serta masyarakat Desa Sidogede. Hadir pula penggagas Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) yang berasal dari Prembun H Mahfud Sulaiman atau H Ebod.

Tidak tanggung-tanggung sebanyak 50 burung koci dilepasliarkan di pekarangan Desa Sidogede Kecamatan Prembun. Burung kacer yang dilepas, merupakan merupakan sumbangan dari H Mahfud Sulaiman. Selain Kacer, dilepas pula 5 pasang burung perkutut.

Di wilayah Desa Sidogede terdapat beberapa satwa yang sering kali menjadi sasaran buruan. Ini meliputi ikan, burung dan telur semut rang-rang (kroto). Dalam perdes itu diatur, bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan perburuan satwa liar tersebut dapat dikenai sanksi.

Adapun sanksinya yakni berupa denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 juta. Kepala Desa Sidogede, Sunarto menegaskan, Perdes diharapkan menjadi momentum kebangkitkan kepedulian masyarakat kepada lingkungan dan satwa.

Kepedulian itu dapat terus diwariskan kepada anak cucu di Sidogede. Perlindungan juga diharapkan dapat menjaga binatang baik air, darat ataupun udara serta hewan ternak tertentu.

“Harapannya kepedulian masyarakat terus bertambah terkait perlindungan satwa dan lingkungan,” kata dia. Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono mengapresiasi Desa Sidogede yang menginisiasi perlindungan satwa di Prembun.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting dimana kelestarian satwa dan lingkungan perlu dijaga. Adanya pelestarian akan mengembalikan kondisi alam seperti dulu kembali. “Harapannya satwa liar dan lingkungan di Sidogede dan umumnya Kebumen terjaga dengan baik,” paparnya.


| Sumber : Radarmas




Sobat baru saja selesai membaca :

Desa Sidogede Miliki Perdes Perlindungan Satwa

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Desa Sidogede Miliki Perdes Perlindungan Satwa dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Desa Sidogede Miliki Perdes Perlindungan Satwa link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/02/desa-sidogede-miliki-perdes.html

Subscribe to receive free email updates: