Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang

Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang
link : Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang

Baca juga


Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang

Ambon, Malukupost.com - Ferdinand Soisa alias Nan (37), residivis kasus penggunaan narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon atas kasus kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. Ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Christina Tetelepta dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Senin (7/1), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.
Ambon, Malukupost.com - Ferdinand Soisa alias Nan (37), residivis kasus penggunaan narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon atas kasus kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Christina Tetelepta dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Senin (7/1), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Ferdinand pada Selasa, (17/7) 2018 lalu diringkus Satres Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena kedapatan membawa satu paket sabu.

Terdakwa yang melewati jalan raya depan Masjid Al Fatah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) diciduk polisi karena tanpa hak membawa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman," kata JPU.

Penangkapan ini dilakukan saksi Bakri Patilou dan Samali Polle yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Ambon menerima informasi dari informan mereka kalau terdakwa dengan sepeda motornya menuju kawasan Jalan Baru dan membawa narkoba.

Saksi kemudian menahan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam sebuah dos rokok berwarna merah dan dia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Marvin Kastanya.

Dalam dakwaan JPU juga dijelaskan adanya asessmen dari BNN Provinsi Maluku yang menerangkan terdakwa adalah pecandu narkoba sejak awal tahun 2000-an dan sempat terhenti, namun dilanjutkan lagi dari tahun 2015 hingga 2018.

Terdakwa yang pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara ini juga tidak terlibat jaringan narkotika dan perlu menjalani rehabilitasi secara medis karena ketergantungan terhadap narkoba.

Perbuatan terdakwa atas kepemilikan narkotika diancam melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/01/residivis-kasus-penggunaan-narkoba.html

Subscribe to receive free email updates: