Puluhan Warga Ambon Tertipu Arisan "Online"

Puluhan Warga Ambon Tertipu Arisan "Online" - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Puluhan Warga Ambon Tertipu Arisan "Online", dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Puluhan Warga Ambon Tertipu Arisan "Online"
link : Puluhan Warga Ambon Tertipu Arisan "Online"

Baca juga


Puluhan Warga Ambon Tertipu Arisan "Online"

Ambon, Malukupost.com - Puluhan warga Kota Ambon menjadi korban penipuan arisan "online" yang ditawarkan seorang wanita berinisial JMD melalui akun media sosial Facebook. Kasus ini terkuak setelah seorang korban bernama Hendra Kairuphan (30) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon.
Ambon, Malukupost.com - Puluhan warga Kota Ambon menjadi korban penipuan arisan "online" yang ditawarkan seorang wanita berinisial JMD melalui akun media sosial Facebook.

Kasus ini terkuak setelah seorang korban bernama Hendra Kairuphan (30) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon.

"Para korban tergiur dengan arisan online karena akan dijanjikan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda," kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy, Senin (21/1).

Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksi tawaran arisan online melalui akun facebook. Para korban yang terpikat kemudian menyetor uang hingga jutaan rupiah kepada pelaku.

Arisan tersebut dinamakan Arisan duel dengan menggunakan Istilah kursi, yang mana harga satu kursi sebesar Rp250 ribu. Pelaku berjanji mengembalikan uang sebanyak Rp400 ribu kepada setiap orang yang mengikuti arisan.

Korban tergiur dengan arisan tersebut dengan mentransfer uang Rp5 juta secara bertahap, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan ganda.

Korban selanjutnya mendapatkan informasi dari media sosial bahwa pelaku JMD sementara dicari banyak orang yang menjadi korban aksi JMD.

Julkisno menambahkan, setelah kasus dilaporkan, polisi kemudian menangkap dua orang pelaku termasuk JMD dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku ditangkap Minggu (20/1) atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

"Pelaku saat ini telah diamankan di rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini saat ini masih dalam pengembangan," tandas Julkisno. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Puluhan Warga Ambon Tertipu Arisan "Online"

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Puluhan Warga Ambon Tertipu Arisan "Online" dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Puluhan Warga Ambon Tertipu Arisan "Online" link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/01/puluhan-warga-ambon-tertipu-arisan.html

Subscribe to receive free email updates: