Judul : Puluhan Noken Bercorak Bendera Bintang Kejora Disita
link : Puluhan Noken Bercorak Bendera Bintang Kejora Disita
Puluhan Noken Bercorak Bendera Bintang Kejora Disita
Jayapura -- Polres Mimika – Polsek Mimika Baru. Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Waymramra SE. SIK dalam menyikapi apa yang telah dilakukan Kapolres Mimika pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu melakukan pembongkaran gedung Sekertariat KNPB (Komite Nasional Papua Barat) wilayah Timika dan dilakukan penyitaan Noken bermotif Bendera Bintang Kejora, Rabu (02/01/19) siang.Baca berikut ini:
- Noken, Tas Tradisional Papua Terdaftar di Organisasi PBB
- Noken Basis Papua Menuju Unesco Paris France
- Orang Kamoro Komitmen Pulihkan Diri dalam Noken Papua
(Baca ini: Polisi Sita Sejumlah Noken Bermotif Bintang Kejora)
Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat tidak mentolelir keberadaan Bendera Bintang Kejora yang dikemas dalam bentuk atau media apapun guna meningkatkan ekonomi masyarakat. Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Waymramra SE SIK didampingi Kanit Reskrim di kantor Polsek Mimika Baru berkesempatan memberikan penjelasan sekaligus penegasan kepada Tokoh Agama dan salah seorang ibu penjual Noken “bahwa kedepan tidak di perbolehkan lagi membuat Noken yang bercorak Bintang Kejora karena itu dilarang oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila ditemukan kembali maka akan di lakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
“Selama proses penyitaan dilakukan oleh personil Polsek Mimika Baru yang dibantu oleh Sabhara Polres Mimika berjalan aman dan lancar tidak ada komplen dari para penjual dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Unit Reskrim Polsek Mimika,” tutup Kapolsek Mimika Baru.
(Simak ini: Jayapura Larang Noken Motif Bintang Kejora)
Copyright ©Tribratanews.papua.polri.go.id "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com
Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat tidak mentolelir keberadaan Bendera Bintang Kejora yang dikemas dalam bentuk atau media apapun guna meningkatkan ekonomi masyarakat. Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Waymramra SE SIK didampingi Kanit Reskrim di kantor Polsek Mimika Baru berkesempatan memberikan penjelasan sekaligus penegasan kepada Tokoh Agama dan salah seorang ibu penjual Noken “bahwa kedepan tidak di perbolehkan lagi membuat Noken yang bercorak Bintang Kejora karena itu dilarang oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila ditemukan kembali maka akan di lakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
“Selama proses penyitaan dilakukan oleh personil Polsek Mimika Baru yang dibantu oleh Sabhara Polres Mimika berjalan aman dan lancar tidak ada komplen dari para penjual dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Unit Reskrim Polsek Mimika,” tutup Kapolsek Mimika Baru.
(Simak ini: Jayapura Larang Noken Motif Bintang Kejora)
Copyright ©Tribratanews.papua.polri.go.id "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
Puluhan Noken Bercorak Bendera Bintang Kejora Disita
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Puluhan Noken Bercorak Bendera Bintang Kejora Disita dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Puluhan Noken Bercorak Bendera Bintang Kejora Disita link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2019/01/puluhan-noken-bercorak-bendera-bintang.html