Terdakwa Cabul Divonis Penjara Tanpa Hadiri Persidangan

Terdakwa Cabul Divonis Penjara Tanpa Hadiri Persidangan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Cabul Divonis Penjara Tanpa Hadiri Persidangan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Cabul Divonis Penjara Tanpa Hadiri Persidangan
link : Terdakwa Cabul Divonis Penjara Tanpa Hadiri Persidangan

Baca juga


Terdakwa Cabul Divonis Penjara Tanpa Hadiri Persidangan

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Asali alias Sali, terdakwa yang mencabuli dan menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berada di bawah umur, namun terdakwa tidak hadir di ruang persidangan. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta subsider satu tahun kurungan karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata majelis hakim diketuai Syamsudin La Hasan dan didampingi Jimmy Wally serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Senin (10/12).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Asali alias Sali, terdakwa yang mencabuli dan menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berada di bawah umur, namun terdakwa tidak hadir di ruang persidangan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta subsider satu tahun kurungan karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata majelis hakim diketuai Syamsudin La Hasan dan didampingi Jimmy Wally serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Senin (10/12).

Yang memberatkan terdakwa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp60 jta subsider satu tahun karena perbuatannya telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma terhadap korban yang masih anak-anak.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Namun proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini hanya dihadiri JPU Ingrid Louhenapessy dan penasihat hukum Marcel Hehanussa, sementara terdakwa Sali tidak hadir di kursi pesakitan sebab yang bersangkutan diduga telah melarikan diri saat tiba dengan mobil tahanan di Kantor PN Ambon bersama puluhan tahanan lainnya.

Terkait tidak hadirnya terdakwa di ruang sidang, penasihat hukumnya Marcel Hehanussa mengaku tidak bisa berkomentar apa pun.

Sementara juru bicara Kantor PN Ambon, Herry Setyobudi yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan tahanan melarikan diri saat tiba di PN untuk mengikuti proses persidangan.

"Kalau ada dugaan tahanan melarikan diri, biasanya JPU hanya melakukan pemberitahuan kepada PN dan memberitahukan siapa nama terdakwa serta majelis hakimnya siapa, tetapi belum ada pemberitahuan dari JPU kepada kami," akui Herry Setyobudi.

Dugaan kaburnya Asali alias Sali ini juga diperkuat dengan hadirnya sejumlah anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berpakaian preman yang mendatangi ruang tahanan di PN Ambon.

Namun ada petugas kepolisian dan petugas lainnya yang mengawal para tahanan mengatakan Asali tidak melarikan diri, tetapi berada di dalam ruang toilet saat dilakukan penghitungan jumlah tahanan. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Cabul Divonis Penjara Tanpa Hadiri Persidangan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Cabul Divonis Penjara Tanpa Hadiri Persidangan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Cabul Divonis Penjara Tanpa Hadiri Persidangan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/12/terdakwa-cabul-divonis-penjara-tanpa.html

Subscribe to receive free email updates: