Judul : Kajati Maluku Tempel Stiker Peringati Hari Anti Korupsi
link : Kajati Maluku Tempel Stiker Peringati Hari Anti Korupsi
Kajati Maluku Tempel Stiker Peringati Hari Anti Korupsi
Ambon, Malukupost.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryanto melakukan aksi penempelan stiker anti korupsi di mobil angkot dan mobil pejabat Pemerintah Kota Ambon guna memperingati hari anti korupsi tahun 2018.Penempelan stiker dilakukan Kajati usai memimpin upacara memperingati hari anti korupsi di Ambon, Senin (10/12).
Berdasarkan pantauan, sejumlah mobil angkutan umum yang melintas dihentikan sementara waktu dan Kajati didampingi para asisten memasang stiker anti korupsi.
Rombongan Kajati kemudian berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Maluku untuk rencana menempelkan stiker serupa, namun gubernur Said Assagaff sedang tidak berada di tempat.
Kajati kemudian mendatangi Kantor Pemkot Ambon untuk menemui Wali Kota Richard Louhenapessy namun tidak berada di tempat, dan Sekot Ambon, A.G Latuheru yang menerima kedatangan Kajati langsung memasang stiker anti korupsi di mobil dinas Sekot.
"Ada perintah khusus dari Jaksa Agung, kita harus menyatukan langkah, menyatukan hati dalam menciptakan integritas yang tinggi bersama-sama aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi," tandasnya.
Sehingga diharapkan semua pihak, terutama rekan-rekan kejaksaan ibarat membersihkan lantai tidak akan bersih kalau sapunya sendiri tidak bersih, jadi harus diluruskan terlebih dahulu dari internal baru meluruskan yang lain.
Kajati juga mengharapkan ada kerjasama kejaksaan dengan pemerintah daerah dan stakeholder yang lain untuk sama-sama memberantas korupsi.
Untuk penanganan berbagai kasus dugaan korupsi di kejaksaan, diharapkan semuanya bisa terselesaikan dengan baik walau pun memerlukan waktu sebab ada keterkaitan dengan instansi lain yang harus membantu jaksa.
"Tetapi selangkah demi selangkah sudah ada yang mencapai 90 persen proses hukumnya," ujar Kajati.
Untuk jaksa yang berprestasi tentu akan mendapat penghargaan sedangkan bagi mereka yang kedapatan nakal tentu diberikan sanksi sesuai aturan main Peraturan Pemerintah nomor 53.
Dia juga mengakui semua wilayah kekurangan tenaga jaksa dan tidak hanya terjadi di Maluku, apalagi di beberapa daerah kabupaten itu jaksanya hanya dua orang jadi bagaimana bisa maksimal menangani perkara korupsi kalau kondisinya seperti itu.
"Namun itulah resiko kita, meski kejaksaan terus menambah personel jaksanya, tahun kemarin sekitar 700 orang yang tersebar dan tahun ini berkurang, hanya sekitar 40 orang yang diklat dan tahun depan mudah-mudahan bisa bertambah," katanya.
Kejati Maluku selalu minta penambahan tenaga jaksa dan daerah lain juga sama melakukan permintaan yang sama. (MP-4)
Sobat baru saja selesai membaca :
Kajati Maluku Tempel Stiker Peringati Hari Anti Korupsi
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kajati Maluku Tempel Stiker Peringati Hari Anti Korupsi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Kajati Maluku Tempel Stiker Peringati Hari Anti Korupsi link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/12/kajati-maluku-tempel-stiker-peringati.html