Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku

Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku
link : Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku

Baca juga


Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku

Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku menggelar rapat paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah serta janji tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Kamis (29/11). Tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku resmi dilantik dan diambil sumpahnya, adalah Contansius Kolatfeka (Gerindra), Joseph Tingkery (Hanura) dan Christian Leihitu (Hanura).
Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku menggelar rapat paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah serta janji tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Kamis (29/11).

Tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku resmi dilantik dan diambil sumpahnya, adalah Contansius Kolatfeka (Gerindra), Joseph Tingkery (Hanura) dan Christian Leihitu (Hanura).

Pelantikan ketiga anggota dewan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD, Edwin Adrian Huwae, didampingi Wakil Ketua, Elviana Pattiasina.

Pengucapan sumpah janji dilakukan paling lama 60 hari, sejak keputusan Menteri Dalam Negeri diterima dan mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 November 2018 tertanda Tjahjo Kumolo.

Contansius Kolatfeka resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8474 tahun 2018 tanggal 15 November 2018.

Joseph Tingkery dilantik sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8475 tahun 2018 tanggal 15 November 2018.

Sementara status Christian Leihitu sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8491 tahun 2018, tanggal 19 November 2018. (MP-9)


Sobat baru saja selesai membaca :

Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/12/huwae-lantik-tiga-anggota-paw-dprd.html

Subscribe to receive free email updates: