Hakim Setujui Diversi Terdakwa Narkoba Bawah Umur

Hakim Setujui Diversi Terdakwa Narkoba Bawah Umur - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim Setujui Diversi Terdakwa Narkoba Bawah Umur, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim Setujui Diversi Terdakwa Narkoba Bawah Umur
link : Hakim Setujui Diversi Terdakwa Narkoba Bawah Umur

Baca juga


Hakim Setujui Diversi Terdakwa Narkoba Bawah Umur

Ambon, Malukupost.com - Pengadilan Negeri Ambon menyepakati diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana terhadap tiga terdakwa kasus narkoba yang usianya masih di bawah umur. "Terdakwanya anak-anak jadi dilakukan diversi oleh hakim tunggal dan jika diversinya tercapai maka korban dikembalikan kepada orang tuanya," kata juru bicara Kantor PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Senin (17/12).
Ambon, Malukupost.com - Pengadilan Negeri Ambon menyepakati diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana terhadap tiga terdakwa kasus narkoba yang usianya masih di bawah umur.

"Terdakwanya anak-anak jadi dilakukan diversi oleh hakim tunggal dan jika diversinya tercapai maka korban dikembalikan kepada orang tuanya," kata juru bicara Kantor PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Senin (17/12).

Hakim tunggal PN Ambon, Syamsudin La Hasan yang memimpin persidangan juga tidak menggunakan jubah hakim berwarna hitam, sementara pihak lain yang hadir dalam ruang sidang adalah JPU Kejati Maluku, Samsul Anwar, salah satu pegawai Dinas Sosial, keluarga para pelaku, serta penasihat hukumnya Rival Solisa.

Pegawai Dinsos ini merupakan salah satu petugas Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang didirikan Kemensos sebagai wujud pelaksanaan dari sistem peradilan anak.

Karena anak yang berhadapan dengan hukum bukan saja merupakan pelaku tetapi bisa juga korban atau sebagai saksi.

Sementara Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjelaskan, perkara tiga terdakwa kasus narkoba ini dilakukan diversi karena mereka masih di bawah umur.

Maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, hakim wajib melakukan diversi.

"JPU melaksanakan perintah diversi tersebut, apabila berhasil maka dikeluarkan penetapan terhadap mereka untuk dirawat ke LPKS dan diwajibkan mengikuti program rehabilitasi," tandasnya.

Sehingga hari ini tiga terdakwa tersebut belum disidangkan karena diversi berhasil, dan orang tua para pelaku setuju agar anak-anak mereka dibina di LPKS dan rehabilitasi di BNN.

Lain halnya kalau orang tua tidak setuju diversi maka proses persidangan akan dilanjutkan. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim Setujui Diversi Terdakwa Narkoba Bawah Umur

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim Setujui Diversi Terdakwa Narkoba Bawah Umur dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim Setujui Diversi Terdakwa Narkoba Bawah Umur link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/12/hakim-setujui-diversi-terdakwa-narkoba.html

Subscribe to receive free email updates: