Judul : Caleg Adakan Event Berhadiah, Apakah Pelanggaran?
link : Caleg Adakan Event Berhadiah, Apakah Pelanggaran?
Caleg Adakan Event Berhadiah, Apakah Pelanggaran?
BANTENPERSPEKTIF.COM, KOTA SERANG - Menjelang pencoblosan Pemilu 2019, beberapa calon legislatif terdapat mengadakan event berhadiah, apakah ini masuk kategori pelanggaran atau tidak?
Menurut Koordinator Divis Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, dalam aturannya hadiah event pada pemilu tidak menjadi pelanggaran dengan beberapa catatan, yaitu maksimal nilai tidak lebih dari Rp 1 juta, masing - masing partai politik hanya dibolehkan tiga kali dan harus melaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.
"Kalau tidak memenuhi ketentuan di atas maka masuk kategori pelanggaran," kata Agus saat dihubungai BantenPerspektif, kemarin.
Dikatakan Agus, pembatasn setiap partai politik hanya tiga kali kalau lebih dari tiga kali maka masuk juga kategori pelanggaran dan akan ada konsekuensinya.
"Selain itu, hadiah tidak boleh dalam bentuk uang, tapi hal lain yang intinya tidak boleh lebih dari Rp 1 juta. Jika lebih maka menjadi temuan pelanggaran," kata Agus. (WCR/KNT)
Sobat baru saja selesai membaca :
Caleg Adakan Event Berhadiah, Apakah Pelanggaran?
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Caleg Adakan Event Berhadiah, Apakah Pelanggaran? dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Caleg Adakan Event Berhadiah, Apakah Pelanggaran? link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/12/caleg-adakan-event-berhadiah-apakah.html