BPJS Kesehatan Ambon Sosialisasi Perpres 82

BPJS Kesehatan Ambon Sosialisasi Perpres 82 - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BPJS Kesehatan Ambon Sosialisasi Perpres 82, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BPJS Kesehatan Ambon Sosialisasi Perpres 82
link : BPJS Kesehatan Ambon Sosialisasi Perpres 82

Baca juga


BPJS Kesehatan Ambon Sosialisasi Perpres 82

Ambon, Malukupost.com - BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 82 bagi insan pers di Maluku, sosialisasi tersebut dikemas melalui media gathering santai sambil ngopi bareng di Neo Coffee & Bistro Ambon, Kamis (6/12). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita pada kesempatan itu menyatakan, beberapa poin penting didalam perpres 82 diantaranya terkait kepesertaan bayi baru lahir, penyelesaian tunggakan iuran, manfaat jaminan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, dan rujukan online.
Ambon, Malukupost.com - BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 82 bagi insan pers di Maluku, sosialisasi tersebut dikemas melalui media gathering santai sambil ngopi bareng di Neo Coffee & Bistro Ambon, Kamis (6/12).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita pada kesempatan itu menyatakan, beberapa poin penting didalam perpres 82 diantaranya terkait kepesertaan bayi baru lahir, penyelesaian tunggakan iuran, manfaat jaminan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, dan rujukan online.

“Didalam perpres 82, disebutkan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Ada sanksi  apabila tidak mendaftarkan bayinya, sanksi akan diatur kemudian melalui peraturan BPJS Kesehatan.” ujarnya.

Dijelaskan Latumakulita, mengenai tunggakan iuran, sebelumnya BPJS Kesehatan menerapkan maksimal iuran yang ditagihkan kepada peserta yang menunggak lebih dari 1 tahun dengan batas maksimal tagihan 12 bulan (1 tahun). Meski peserta menunggak iuran 3 tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan tersebut selama 1 tahun saja.

“Dengan adanya Perpres 82, peraturan tersebut tidak berlaku lagi mulai tanggal 18 Desember 2018. Perpres 82 merubah aturan yang tadinya jumlah maksimal iuran yang akan ditagihkan adalah 24 bulan,” katanya.

“Jadi bagi peserta yang sampai saat ini jumlah tagihanya masih 12 bulan, saya sarankan untuk segera melunasinya sebelum tanggal 18 Desember nanti. Karena setelah itu akan terhitung tagihanya bulan ke 13 dan seterusnya,”katanya lagi.

Diungkapkan Latumakulita, sampai dengan 1 Desember 2018 jumlah peserta JKN di Provinsi Maluku baru mencapai 1.426.462 jiwa atau 77% dari jumlah penduduk 1.857.337 jiwa.

“Masih ada 23% penduduk Maluku yang belum terjamin kesehatannya, yang diantaranya juga adalah masyarakat miskin,” ungkapnya.

Latumakulita menambahkan, untuk tahun 2018 baru 2 kabupaten di Provinsi Maluku yang telah Cekupan Semesta yaitu Kab Maluku Barat Daya dan Kab Kepulauan Aru, sedangkan per januari 2019 nanti disusul oleh Kota Tual.

“Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, diharapkan pada 1 Januari 2019, 8 kabupaten kota dapat segera menyusul untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC),” pungkasnya. (MP-8)


Sobat baru saja selesai membaca :

BPJS Kesehatan Ambon Sosialisasi Perpres 82

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BPJS Kesehatan Ambon Sosialisasi Perpres 82 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BPJS Kesehatan Ambon Sosialisasi Perpres 82 link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/12/bpjs-kesehatan-ambon-sosialisasi.html

Subscribe to receive free email updates: