Judul : PKS; Swasta Saja Bisa Akses E-KTP, Masa Parpol Ga Boleh
link : PKS; Swasta Saja Bisa Akses E-KTP, Masa Parpol Ga Boleh
PKS; Swasta Saja Bisa Akses E-KTP, Masa Parpol Ga Boleh
BANTENPERSPEKTIF.COM, TANGSEL - Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian mempertanyakan pembatasan akses partai politik terhadap Data Pemilih Tetap (DPT). Hal ini disampaikan oleh Pipin di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (08/11/2018).
"Masa e-ktp milik dukcapil saja bisa diakses oleh swasta, sedangkan partai politik tidak bisa. Padahal Parpol dijamin oleh konstitusi dan undang-undang," pungkas Pipin.
Menurut Pipin, DPT yang diberikan kepada partai politik adalah data yang tidak ditutupi NIK pemilihnya. Hal ini guna mendapatkan keakuratan dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Yang kita ingin dapatkan adalah DPT yang tanpa dibintangi. Seharunya itu dapat dibuka, ada kesan parpol dicurigai sehingga NIK ditutup. Padahal balik lagi, swasta bisa mengaksesnya, atau bisa jadi partai politik dibatasi untuk mengakses sedangkan partai penguasa tidak. Ini jadi pembelajaran penting bagi kita, bernegara itu harus fair," tambahnya.
Sumber:
Press Release DPP PKS
Sobat baru saja selesai membaca :
PKS; Swasta Saja Bisa Akses E-KTP, Masa Parpol Ga Boleh
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang PKS; Swasta Saja Bisa Akses E-KTP, Masa Parpol Ga Boleh dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: PKS; Swasta Saja Bisa Akses E-KTP, Masa Parpol Ga Boleh link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/11/pks-swasta-saja-bisa-akses-e-ktp-masa.html