Olla Ramlan Tanya Bayi Tabung, Ini Jawaban Ustadz Somad

Olla Ramlan Tanya Bayi Tabung, Ini Jawaban Ustadz Somad - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Olla Ramlan Tanya Bayi Tabung, Ini Jawaban Ustadz Somad, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Banten, Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Olla Ramlan Tanya Bayi Tabung, Ini Jawaban Ustadz Somad
link : Olla Ramlan Tanya Bayi Tabung, Ini Jawaban Ustadz Somad

Baca juga


Olla Ramlan Tanya Bayi Tabung, Ini Jawaban Ustadz Somad




BANTENPERSPEKTIF.COM, JAKARTA - Olla Ramlan menanyakan perihal bayi tabung dalam hukum Islam  kepada Ustdaz Abdul Somad. Pertanyaan Olla tersebut disampaikan saat ia hadir pada pengajian bersama Ustadz Somad yang digelar oleh Hijrah Fest, Komunitas Hijrah Para Artis di Jakarta belum lama ini.

Lalu seperti apa jawaban Ustadz Abdul Somad? Dikatakan Ustadz Somad bahwa hukum bayi tabung mubah atau boleh dengan syarat, yaitu sperma berasal dari suami, ovum dari istri dan menggunakan jasa dokter yang amanah.

"Jika dalam pelaksanaanya tiga hal tersebut terpenuhi maka hukumnya boleh asalkan dengan syarat di atas," jelas Ustadz Abdul Somad. Tak hanya itu, Ustadz Somad juga merinci tentang Islam.

Menurut alumnus universitas Al Azhar ini, dalam Islam dibagi menjadi tiga bagian yaitu Akidah, Syariah dan Akhlak. Akidah adalah perihal tauhid atau keyakinan, Syariah adalah hukum - hukum dalam Islam sedangkan Akhlak terkait perilaku, seperti sabar, tidak dengki, baik dengan orang lain, hormat pada orangtua dan lain sebagainya.

"Sedangkan dalam syariah jika perintahnya kuat makan disebut wajib, jika perintahnya kurang kuat disebut sunah. Sebaliknya jika laranganya kuat makan disebut haram dan jika laranganya kurang kuat disebut makruh," kata Ustadz Somad.

Sementara jika tidak dilaran dan tidak diperintahkan disebut mubah atau boleh. "Nah, bayi tabung itu masuknya ke dalam syariah dengan kategori mubah atau boleh dengan syarat dan ketentuan berlaku," kata Ustadz Somad.

Penulis : Karnoto

 


Sobat baru saja selesai membaca :

Olla Ramlan Tanya Bayi Tabung, Ini Jawaban Ustadz Somad

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Olla Ramlan Tanya Bayi Tabung, Ini Jawaban Ustadz Somad dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Olla Ramlan Tanya Bayi Tabung, Ini Jawaban Ustadz Somad link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/11/olla-ramlan-tanya-bayi-tabung-ini.html

Subscribe to receive free email updates: