KPU Ambon Minta LPSDK Diserahkan Januari 2019

KPU Ambon Minta LPSDK Diserahkan Januari 2019 - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: KPU Ambon Minta LPSDK Diserahkan Januari 2019, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : KPU Ambon Minta LPSDK Diserahkan Januari 2019
link : KPU Ambon Minta LPSDK Diserahkan Januari 2019

Baca juga


KPU Ambon Minta LPSDK Diserahkan Januari 2019

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon meminta partai politik (parpol) untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada awal 2019. "Batas waktu penyerahan LPSDK pada 2-3 Januari 2019, kita minta parpol untuk memperhatikan tahapan sehingga sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye," kata Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M Shadek Fuad, Rabu (28/11).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon meminta partai politik (parpol) untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada awal 2019.

"Batas waktu penyerahan LPSDK pada 2-3 Januari 2019, kita minta parpol untuk memperhatikan tahapan sehingga sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye," kata Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M Shadek Fuad, Rabu (28/11).

Menurut dia, dana kampanye peserta pemilu juga hanya boleh diterima melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) setiap parpol.

LPSDK berupa uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Selain itu benda bergerak dan tidak bergerak, serta jenis pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati peserta pemilu.

"Karena itu peserta pemilu tidak boleh menerima uang untuk kepentingan kampanye selain melalui rekening dan tidak boleh diterima dan ditampung di kas," ujarnya.

Shadek mengatakan, seluruh transaksi baik pemasukan maupun pengeluaran dana kampanye, harus tercatat dalam perbankan secara transparan, guna menghindari ketidakjelasan sumbangan maupun penyalahgunaan penggunaan dana kampanye.

"Seluruh proses kampanye dan dana kampanye harus dilakukan secara transparan, tercatat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas," katanya.

Ia menyatakan, seluruh peserta pemilu harus patuh dalam pencatatan dana kampanye serta memperhatikan jadwal penyampaian laporan dana kampanye ke KPU.

"LADK dari seluruh partai politik dan tim kampanye Pilpres telah diserahkan ke KPU dan telah dilakukan verifikasi, hasilnya tidak ditemukan masalah," katanya.

Ditambahkannya, tahapan yang harus dilakukan parpol dan tim kampanye capres yakni penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang berisikan data dana yang masuk dan harus dilaporkan ke KPU pada 2 Januari 2019.

Serta Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang nantinya harus diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye pada 14 April 2019. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

KPU Ambon Minta LPSDK Diserahkan Januari 2019

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPU Ambon Minta LPSDK Diserahkan Januari 2019 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: KPU Ambon Minta LPSDK Diserahkan Januari 2019 link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/11/kpu-ambon-minta-lpsdk-diserahkan.html

Subscribe to receive free email updates: