Jaksa Banding Putusan Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Jaksa Banding Putusan Oknum Polisi Terlibat Narkoba - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Jaksa Banding Putusan Oknum Polisi Terlibat Narkoba, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Jaksa Banding Putusan Oknum Polisi Terlibat Narkoba
link : Jaksa Banding Putusan Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Baca juga


Jaksa Banding Putusan Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Awaludin menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon vonis 1,5 tahun penjara kepada Karyadi, oknum polisi terlibat kasus tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang. "Memori bandingnya telah diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi," kata Awaludin, di Ambon, Kamis (8/11).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Awaludin menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon vonis 1,5 tahun penjara kepada Karyadi, oknum polisi terlibat kasus tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang.

"Memori bandingnya telah diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi," kata Awaludin, di Ambon, Kamis (8/11).

Upaya banding ini dilakukan jaksa terhadap Karyadi alias Yadi, karena dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim diminta menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun terhadap terdakwa.

Namun putusan majelis hakim hanya selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kalau putusan penjaranya dua pertiga dari tuntutan yang diajukan tidak ada persoalan, tetapi vonis yang dijatuhkan terasa lebih ringan sehingga kami telah mengajukan banding," kata Awaludin.

Pada Senin (17/8) sekitar pukul 10.00 WIT, Yadi bersama saksi Hasbudin Dafrullah alias Budi (terpidana) bertemu di rumahnya di jalan provinsi Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.

Yadi mengajak Budi patungan untuk membeli sabu-sabu dari Akbar (masih buron), salah satu pedagang asongan di Kapal Tidar.

Budi mengiyakan ajakan tersebut, kemudian Yadi menyuruhnya memberikan uang sebesar Rp3 juta, sedangkan Yadi mengeluarkan uangnya Rp1 juta.

Uang yang terkumpul sebanyak Rp4 juta, kemudian Yadi menghubungi Akbar untuk membeli sabu-sabu sebanyak lima paket.

Dalam komunikasinya, Yadi mengatakan kepada Akbar bahwa uang tersebut sudah dititipkan pada Sumirah.

Selain itu, Yadi juga menitipkan uang kepada Sumirah sebesar Rp7 juta untuk ditransfer Sumirah ke nomor rekening Ny Asni pada bagian ekspedisi yang tinggal di Makassar (Sulsel), yaitu Rp3 juta untuk biaya pembelian mebel dari Ny Asni, sedangkan Rp4 juta diserahkan kepada Akbar.

Setelah menerima uang titipan dari Asni, Akbar menelpon Yadi dan mengatakan uang yang sebelumnya dititipkan pada Asni sudah diterima dan Akbar mengatakan tiga hari dia akan datang ke Pulau Buru dengan menggunakan Kapal Pelni dan membawa sabu-sabu tersebut.

Tiga hari kemudian Akbar datang ke Pulau Buru dengan menggunakan Kapal Pelni sambil membawa lima paket sabu-sabu, dan Yadi sedang menunggunya di Pelabuhan Namlea.

Kemudian Yadi mengajak Akbar ke rumahnya lalu dilakukan penyerahan barang lalu menelpon Budi untuk menggunakan sabu-sabu, tetapi mereka langsung diringkus polisi. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Jaksa Banding Putusan Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Jaksa Banding Putusan Oknum Polisi Terlibat Narkoba dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Jaksa Banding Putusan Oknum Polisi Terlibat Narkoba link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/11/jaksa-banding-putusan-oknum-polisi.html

Subscribe to receive free email updates: