Judul : Angkutan Online Dan Konvensional Wajib Uji KIR
link : Angkutan Online Dan Konvensional Wajib Uji KIR
Angkutan Online Dan Konvensional Wajib Uji KIR
Ambon, Malukupost.com - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon, Roby Sapulette menyatakan, taksi penumpang konvensional maupun berbasis daring (online) wajib melakukan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR)."Uji KIR merupakan kewajiban kendaraan komersil serta bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan keselamatan penumpang," katanya di Ambon, Kamis (29/11).
Menurut dia, angkutan sewa wajib memenuhi sejumlah aspek yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, termasuk melakukan uji KIR kendaraan.
Sistem uji KIR dimulai dari tahapan pengecekan identitas hingga penempelan stiker tanda lulus uji. Seluruh angkutan orang baik konvensional maupun online mesti melakukan uji KIR, guna mengecek kondisi kendaraan, sehingga pihaknya akan meminta pihak operator untuk melakukan uji KIR.
"Kita berharap setiap kendaraan komersil baik konvensional maupun taksi online untuk mematuhi aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah," katanya.
Roby mengatakan, pihaknya juga akan mengimbau taksi konvensional wajib mempunyai badan usaha seperti koperasi angkutan taksi.
Pihaknya di tahun 2019, juga akan memberlakukan penarikan retribusi parkir bagi taksi konvensional, karena membebani ruang jalan serta perlakukan yang sama bagi seluruh pengguna jalan.
"Kita juga telah memikirkan agar taksi diberikan logo atau stiker khusus, agar ada perbedaan antara taksi konvensional atau online, " ujarnya.
Dishub Ambon katanya, sementara melakukan survei untuk menentukan kuota transportasi berbasis aplikasi "online ride sharing".
Survei dilakukan untuk menentukan kuota kendaraan sesuai kebutuhan masyarakat, serta melihat kondisi arus lalu lintas di Ambon, mengingat jumlah kendaraan mengalami peningkatan, jika terjadi penumpukan kendaraan akan berdampak pada kemacetan.
Ditambahkannya, saat ini armada online baik grab maupun alfajek yang telah beroperasi di Ambon sebanyak 70 armada.
"Sedangkan untuk aplikasi gojek sampai saat ini belum melaporkan, karena mereka hanya meminta izin operasional untuk "Go Food dan Go Send" atau pengantaran makanan dan paket," kata dia. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Angkutan Online Dan Konvensional Wajib Uji KIR
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Angkutan Online Dan Konvensional Wajib Uji KIR dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Angkutan Online Dan Konvensional Wajib Uji KIR link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/11/angkutan-online-dan-konvensional-wajib.html