Judul : Tersangka Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal, Diancam 15 Tahun Penjara
link : Tersangka Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal, Diancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal, Diancam 15 Tahun Penjara
Tersangka penganiayaan dan barang bukti. (Humas Polres Kebumen) |
Hal ini iungkapkan langsung Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar saat konferensi pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Kebumen, Selasa (07/08/2018) sore.
Kepada awak media, Kapolres Kebumen menjelaskan motif tersangka menganiaya korban hingga meninggal karena merasa terganggu oleh korban saat menonton TV.
Kepada polisi, tersangka mengaku spontanitas memukul korban Sarpin (61) menggunakan kayu bakar hingga mengalami luka serius di bagian kepala pada hari Senin (06/08) sekira pukul 13.00 wib.
"Tersangka ini merasa kesal dengan korban. Tersangka menggunakan kayu bakar memukul pelipis korban sebanyak satu kali. Dari pengakuan itu, kita tetap akan melakukan visum kepada korban untuk mengetahui yang sebenarnya," jelas AKBP Arief Bahtiar yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito.
Tersangka yang juga anak kandung korban nomor tiga itu telah lama menganggur dan sering terlibat cekcok dengan anggota keluarga di rumah.
"Dari keterangan tersangka, tersangka ini tergolong tempramen. Nanti kita akan datangkan psikolog untuk mengecek kondisi kejiwaannya," imbuhnya.
Di hadapan polisi, tersangka menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur. Ayah yang membesarkannya tidak bisa lagi kembali untuk selamanya.
Dari konferensi pers terkuak jika tersangka dan korban sebelumnya terlibat cekcok mulut, karena tersangka merasa terganggu saat menonton TV.
Tersangka bersenjata kayu bakar, sedangkan korban membawa pipa besi yang diambilnya dari dapur rumahnya.
Setelah cekcok dan tersangka tersungkur tak sadarkan diri karena pukulan yang cukup keras, warga mengamankan HE dan menyerahkan ke Polsek Sempor.
Korban dinyatakan tewas saat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gombong. Keterangan dokter yang menangani korban, korban sudah meninggal saat di rumah sakit.
Akibat perbuatannya, tersangka yang masih lajang itu dikenakan pasal 45 Ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Kebumen.
(Humas/Polres Kebumen)
Sumber : tribratanews
Sobat baru saja selesai membaca :
Tersangka Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal, Diancam 15 Tahun Penjara
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tersangka Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal, Diancam 15 Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Tersangka Aniaya Ayah Kandungnya Hingga Meninggal, Diancam 15 Tahun Penjara link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/08/tersangka-aniaya-ayah-kandungnya-hingga.html