Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara

Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara
link : Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara

Baca juga


Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Mantan Kabag Tata Usaha BPJN wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Zadrak Ayal dijatuhi vonis 1,2 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Rony Felix Wuisan dan Hery Leliantono di Ambon, Rabu (8/8).
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kabag Tata Usaha BPJN wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Zadrak Ayal dijatuhi vonis 1,2 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Rony Felix Wuisan dan Hery Leliantono di Ambon, Rabu (8/8).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda R50 juta subsider satu bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya selaku PPK bersama mantan kepala BPJN Amran Mustari sebagai KPA dalam proyek pengadaan lahan BPJN Maluku-Malut seluas 4.485 meter persegi di kawasan Tawiri, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) tahun 2015 senilai Rp3 miliar.

Namun perbuatan terdakwa bersama Amran selaku Kepala BPJN Maluku-Malut telah menguntungkan saksi Hendro Lumangko dalam transaksi pembelian lahan tersebut dan merugikan keuangan negara sebesar Rp380 juta.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp193 juta dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Rolly Manampiring yang dalam persidangan pekan pertama Juni 2018 lalu meminta majelis hakim menyatakannya bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dikoordinir Johan Kainama maupun JPU Kejati Maluku menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.  (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/08/mantan-kabag-tu-bpjn-maluku-divonis-12.html

Subscribe to receive free email updates: