Jaksa Bersikeras Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu

Jaksa Bersikeras Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Jaksa Bersikeras Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Jaksa Bersikeras Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu
link : Jaksa Bersikeras Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu

Baca juga


Jaksa Bersikeras Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejari Namlea tetap meminta majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara terhadap Hamja Soulisa dan Hasinah Sikarlatu, dua dari tujuh terdakwa tindak pidana pemilu di Desa Elfule, Kecamatan Namrole (Kabupaten Buru Selatan). "Kami tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU Karel Sampe dan A. Simanjuntak di Ambon, Rabu (8/8).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejari Namlea tetap meminta majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara terhadap Hamja Soulisa dan Hasinah Sikarlatu, dua dari tujuh terdakwa tindak pidana pemilu di Desa Elfule, Kecamatan Namrole (Kabupaten Buru Selatan).

"Kami tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU Karel Sampe dan A. Simanjuntak di Ambon, Rabu (8/8).

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jimmy Wally selaku hakim anggota dengan agenda duplik jaksa atas pembelaan tim PH para terdakwa.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 178 huruf C Undang-Undang nomor 10 tahun 2010 tentang pemilihan kepala daerah.

Duplik JPU disampaikan karena dalam persidangan sebelumnya, tim PH para terdakwa dikoordinir Johan Kainama meminta Hamja Soulisa dan Hasinah Sikarlatu dibebaskan dari dakwaan jaksa karena perbuatan mereka tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 178 huruf C Undang-Undang nomor 10 Tahun 2010 tentang pemilihan kepala daerah.

Sedangkan lima terdakwa lainnya yang merupakan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Elfule.

Lima terdakwa ini adalah Nuvian Maatelu, Hasnah Sely, Ismail Tuara, Dahri Durulela, dan Ramly Sikarlatu, namun JPU secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dalam persidangan pada Jumat (3/8), para terdakwa mengaku telah melakukan pencoblosan sisa surat suara pemilihan gubernur/wagub Maluku 27 Juli 2018 dan perbuatan itu dilakukan atas perintah saksi paslon kepala daerah nomor urut dua. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Jaksa Bersikeras Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Jaksa Bersikeras Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Jaksa Bersikeras Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/08/jaksa-bersikeras-tuntut-terdakwa-tindak.html

Subscribe to receive free email updates: