KPU Ambon Melayani Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD

KPU Ambon Melayani Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: KPU Ambon Melayani Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : KPU Ambon Melayani Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD
link : KPU Ambon Melayani Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD

Baca juga


KPU Ambon Melayani Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon melayani perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu 2019. Komisioner KPU Kota Ambon Khalil Tianotak, di Ambon, Rabu (25/7), mengatakan perbaikan dokumen bacaleg Kota Ambon berlangsung selama 10 hari, 22 - 31 Juli 2018. "Perbaikan dokumen dilakukan setelah pemberitahuan kepada partai-partai politik tentang adanya dokumen yang belum lengkap setelah dilakukan verifikasi," kata Khalil.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon melayani perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kota Ambon Khalil Tianotak, di Ambon, Rabu (25/7), mengatakan perbaikan dokumen bacaleg Kota Ambon berlangsung selama 10 hari, 22 - 31 Juli 2018.

"Perbaikan dokumen dilakukan setelah pemberitahuan kepada partai-partai politik tentang adanya dokumen yang belum lengkap setelah dilakukan verifikasi," kata Khalil.

Ia menjelaskan perbaikan dokumen dilakukan karena ada beberapa persyaratan administrasi belum lengkap, seperti ijazah yang belum dilegalisasi dan persyaratan lain yang belum dilampirkan.

"Dokumen administrasi yang belum lengkap menjadi objek perbaikan sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Khalil.

Ia mengatakan dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh para bakal calon di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), kartu tanda anggota (KTA) partai, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, SKCK, foto dan lainnya.

Menurut dia, dokumen bakal calon hasil perbaikan oleh partai-partai politik dimasukkan lagi ke KPU untuk diverifikasi dalam waktu tujuh hari pada 1 - 7 Agustus 2018.

"Setelah verifikasi, KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) yang akan diumumkan di media cetak/elektronik lokal dan nasional pada 12 - 14 Agustus 2018," katanya.

Selanjutnya, setelah DCS diumumkan ke publik, KPU menunggu ada masukan dan tanggapan dari masyarakat yang mungkin dalam DCS ada bakal calon tidak memenuhi syarat, dan akan disampaikan kepada pimpinan partai politik.

Setelah dikomunikasikan dengan pimpinan partai politik terkait masukan dan tanggapan masyarakat, diberikan waktu satu bulan dan dijawab melalui surat resmi.

Selanjutnya DCT (daftar calon tetap) akan ditetapkan pada 21 - 23 September 2108.

"Setelah DCT ditetapkan akan diumumkan ke publik, untuk kemudian dicermati lagi, kemungkinan ada yang tidak memenuhi syarat, baru kemudian kita susun dalam surat suara," kata Khalil. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

KPU Ambon Melayani Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPU Ambon Melayani Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: KPU Ambon Melayani Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/07/kpu-ambon-melayani-perbaikan-dokumen.html

Subscribe to receive free email updates: