BNN Sita Harta Bandar Narkoba Senilai Rp 24 M

BNN Sita Harta Bandar Narkoba Senilai Rp 24 M - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BNN Sita Harta Bandar Narkoba Senilai Rp 24 M, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BNN Sita Harta Bandar Narkoba Senilai Rp 24 M
link : BNN Sita Harta Bandar Narkoba Senilai Rp 24 M

Baca juga


BNN Sita Harta Bandar Narkoba Senilai Rp 24 M

BLOKBERITA, SURABYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita harta jaringan bandar narkoba yang nilainya mencapai Rp 24 miliar di Surabaya. Selain uang tunai, harta bandar narkoba yang disita juga berupa rumah dan apartemen mewah, motor dan 5 mobil mewah yang ada di Surabaya.
Aset tersebut diungkap BNN yang meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana hasil bisnis narkoba yang melibatkan Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017 lalu. "Kita libatkan PPATK karena kami jerat pelaku dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Surabaya, Selasa (31/7/2018).

Pihaknya sengaja menjerat bandar narkoba dengan Undang-undang Tindak Pidana TPPU untuk memiskinkan para bandar narkoba. "Menangkap dan memenjarakan bandar narkoba ternyata tidak cukup, harta hasil bisnis narkoba juga harus dikejar," jelasnya.

Atas kasus TPPU hasil bisnis narkoba itu, pihaknya mengamankan 5 tersangka, yakni Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias Bobi (narapidana kasus narkoba di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran napi kasus narkoba di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar. Para pelaku beroperasi memutar uang hasil bisnis narkoba dengan memanfaatkan perusahaan fiktif di bisnis money changer dan perusahaan bidang emas dan tembaga. "Salah satu pelaku juga memalsukan identitas agar bisa membuka rekening di bank yang dioperasikan orang dekat pelaku," jelasnya.

Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.  (gram/kmps)



Sobat baru saja selesai membaca :

BNN Sita Harta Bandar Narkoba Senilai Rp 24 M

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BNN Sita Harta Bandar Narkoba Senilai Rp 24 M dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BNN Sita Harta Bandar Narkoba Senilai Rp 24 M link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/07/bnn-sita-harta-bandar-narkoba-senilai.html

Subscribe to receive free email updates: