DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar

DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar
link : DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar

Baca juga


DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar

Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan divestasi saham sebesar 20 persen di PT. Batu Tua yang sementara menambang tembaga murni di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Kepmen ESDM nomor 09 tahun 2009 tentang tata cara divestasi saham mewajibkan pemerintah daerah melakukan penanaman modal sebesar 20 persen untuk enam tahun pertama agar ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah," kata Sekretaris Komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marasabessy di Ambon, Kamis (21/6).

Dalam Kepmen ini menyebutkan, divestasi secara bertahap dilakukan pemerintah daerah mulai dari 20 persen pascaperusahaan melakukan produksi hasil tambang.

Selanjutnya pada tahun ketujuh nilai divestasi akan naik menjadi 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, hingga tahun kesepuluh naik menjadi 51 persen dari jumlah seluruh saham.

"Misalnya pada tahun keenam, nilai investasi dari pihak perusahaan sebesar Rp5 triliun, maka pemerintah daerah harus melakukan divestasi saham senilai Rp1 triliun," ujarnya.

Dari besaran nilai divestasi ini, kata Abdullah, nantinya pemerintah daerah akan mendapatkan PAD bidang mineral sebesar 20 persen dari hasil penjualan tembaga murni oleh pihak perusahaan yang sudah beroperasi dan memproduksi di Pulau Wetar sejak tahun 2012 lalu.

Bila tidak dilakukan penanaman modal maka daerah akan rugi karena tidak ada PAD dari hasil pertambangan tembaga murni di Pulau Wetar, apalagi pemprov juga belum membentuk BUMD khusus di bidang mineral.

"Sikap DPRD kalau kewajiban PT. Batu Tua di Wetar belum memberikan divestasi sahamnya sebesar 20 persen dari hasil produksi setelah enam tahun beroperasi maka kami akan konfirmasi Kadis ESDM Maluku untuk bisa mengetahui persis seberapa besar produksi yang dihasilkan di sana," jelas Abdullah.

Kemudian termasuk kewajiban divestasi saham dari perusahaan sebagai perintah dari Kepmen ESDM nomor 09 tahun 2017.

"Informasi ini baut kami sangat positif sehingga akan dikonfirmasikan langsung ke Kadis ESDM kira-kira gambarannya seperti apa, sehingga DPRD bisa mendapatkan keterangan resmi," katanya.

Intinya komisi B mendukung dan mendorong serta meresponi persoalan ini dan akan dilakukan rapat dengar pendapat guna meminta klarifikasi Kepala Dinas ESDM Maluku. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/06/dprd-dorong-divestasi-saham-di-tambang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :