Judul : Freedom Of Agrement ( FOA ) & UU No 21/2000 Tidak Melindungi Buruh Nike, Adidas & Asics Dalam Mendirikan Organisasi
link : Freedom Of Agrement ( FOA ) & UU No 21/2000 Tidak Melindungi Buruh Nike, Adidas & Asics Dalam Mendirikan Organisasi
Freedom Of Agrement ( FOA ) & UU No 21/2000 Tidak Melindungi Buruh Nike, Adidas & Asics Dalam Mendirikan Organisasi
INFO GSBI- Jakarta, 23/4/2018. Juni 2011 FOA ditanda tangani oleh beberapa serikat, suplier dan brand salah satunya Nike ,Adidas & Asics adalah satu capaian yang bagus dimana ketiga pihak sepakat untuk mengeluarkan satu kesepakatan dalam pelaksaan kebebasan berserikat bagi buruh, yang sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan UU No 21 tahun 2000. Tentu dengan adanya FOA buruh Indonesia harusnya memiliki keleluasaan dalam mendirikan maupun menjalankan kegiatan organisasi tetapi fakta yang terjadi adalah sebaliknya.
“Tanggal 23 Feb 2012 saya mendeklarasikan SBGTS GSBI di PT Panarub Dwikarya pabrik yang memproduksi sepatu merk Adidas, satu hari kemudian tanggal 24 Februari 2012 saya bersama delapan orang Pimpinan di PHK. Lalu 1300 buruh PDK pada bulan Juni 2012 di PHK karena menuntut hak normatif, dimana sampai saat ini hampir enam tahun kasusnya belum terselesaikan”. Ujar Kokom Komalawati ( Ketua SBGTS GSBI PT Panarub Dwikarya.
Keadaan yang sama tidak jauh berbeda dengan yang dialami pimpinan GSBI yang berkerja dipabrik yang memproduksi sepatu merk Nike. Jemirah salah satu Pimpinan SBGTS GSBI di PT Victory Chingluh Indonesia ( VCI ) selama tiga tahun menjabat sebagai pimpinan sudah lebih dari 10 kali dimutasi keberbagai bagian. “ Dalam sehari saya pernah dipindah-pindah line sampai tujuh kali” ujar Jemirah menceritakan pengalamannya dimutasi.
Pimpinan harian VCI yang lain yaitu Arif Priambodo, di PHK karena mengajukan cuti dan karena aktifitas organisasi untuk pendampingan anggota.
Gentur Subagiyo adalah ketua di SBGTS GSBI PT Asia Dwimitra ( PT ADI ) yang mendeklarasikan SBGTS GSBI dilingkungan tempat kerjanya bulan Februari 2018, pasca deklarasi Manager HRD sampai mendatangi kediamannya untuk meminta pembatalan pendirian SBGTS. Ketika sdr Gentur menolak permintaan pihak pengusaha, maka dibulan Maret 2018 PHK harus dialami olehnya dan pimpinan yang lain mendapat perlakuan intimidasi berupa dimutasi kebagian kebersihan.
Kasus diatas hanya sebagian kecil dari berbagai tindakan penghalang halangan kegiatan organisasi yang dilakukan pengusaha dipabrik pabrik dengan brand Internasional. Hal yang sama terjadi di PT Beesco Indonesia yang memproduksi sepatu merk Asics, PT Sewon di Kerawang dan PT Sunginatex di Bekasi. FOA adalah kesepakatan yang mengatur mengenai kebebasan berserikat, tetapi dalam prakteknya pelanggaran atas tindakan penghalang halangan tetap terjadi.
Hampir delapan tahun FOA hadir dan delapan belas tahun pemerintah mengeluarkan UU Kebebasan berserikat, tetapi adanya kedua aturan tersebut ternyata tidak menjamin buruh terbebas dari PHK dan Intimidasi ketika membuat serikat.
Brand Nike& Adidas adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas dijalankannya FOA, tetapi kedua pihak tersebut diatas adalah pihak yang paling tidak menghormati kesepakatan tersebut, disamping pemerintah yang sampai hari ini tidak mampu melindungi buruh untuk memiliki keinginan untuk berorganisasi.
Pernyataan Menaker Hanif Dhakiri, diacara Rakornas Konfederasi Serikat Nusantara di Karawang Sabtu 21 April 2018, seperti yang diberitakan Antara news “ Ini cukup aneh. Diawal era reformasi ada 9 juta pekerja yang berserikat,tapi sekarang yang tersisa 2,7 juta pekerja yang berserikat. Yang menarik struktur organisasi buruh di Indonesia tumbuh kuat keatas tapi basisnya keropos.”
“Menyikapi pernyataan Hanif Dhakiri diatas terlihat jelas kalau Menteri Tenaga kerja tidak paham persoalan yang saat ini dihadapi oleh buruh Indonesia. Bagaimana buruh mau berserikat kalau baru mendirikan saja sudah diancam PHK, bagaimana buruh akan berserikat kalau dalam satu pabrik buruh tetap 30% dan buruh kontrak 70%. Pak Hanif harus banyak turun kelapangan agar paham kondisi yang hari ini dihadapi buruh Indonesia.” Ujar Kokom Komalawati ketua SBGTS GSBI PT Panarub Dwikarya.
Untuk itu dalam rangkaian menuju May Day GSBI melakukan aksi untuk menuntut pemerintah dan brand ( Nike & Adidas) sebagai penandatangan FOA, untuk menghentikan segala upaya tindakan penghalang halangan menjalankan kegiatan organisasi yang dilakukan oleh managemen PT Victory Chingluh Indonesia, Panarub Grup, PT Asia Dwimitra Indonesia, PT Beesco Indonesia, PT Sewon dan PT Sungintex.
Aksi dimulai di gedung Arta Graha untuk menuntut brand Adidas dan Nike kemudian dilanjutkan ke gedung Kementrian Tenaga Kerja Indonesia sebagai instansi yang paling bertangung jawab dalam persoalan ini. (RED-2018)#.
Sobat baru saja selesai membaca :
Freedom Of Agrement ( FOA ) & UU No 21/2000 Tidak Melindungi Buruh Nike, Adidas & Asics Dalam Mendirikan Organisasi
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Freedom Of Agrement ( FOA ) & UU No 21/2000 Tidak Melindungi Buruh Nike, Adidas & Asics Dalam Mendirikan Organisasi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Freedom Of Agrement ( FOA ) & UU No 21/2000 Tidak Melindungi Buruh Nike, Adidas & Asics Dalam Mendirikan Organisasi link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/04/freedom-of-agrement-foa-uu-no-212000.html