BNN Maluku Sebarkan Foto Dua DPO Kasus Narkoba

BNN Maluku Sebarkan Foto Dua DPO Kasus Narkoba - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BNN Maluku Sebarkan Foto Dua DPO Kasus Narkoba, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BNN Maluku Sebarkan Foto Dua DPO Kasus Narkoba
link : BNN Maluku Sebarkan Foto Dua DPO Kasus Narkoba

Baca juga


BNN Maluku Sebarkan Foto Dua DPO Kasus Narkoba

Ambon, Malukupost.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi telah menyebarkan foto dua bandar narkoba dan masuk daftar pencarian orang (DPO). "Dua pelaku yang masuk DPO BNN sekarang ini adalah Melky Tomatala (27) dan Abdullah Sepa alias Alut (33)," kata Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol Rusno Prihardito di Ambon, Senin (30/4).
Ambon, Malukupost.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi telah menyebarkan foto dua bandar narkoba dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dua pelaku yang masuk DPO BNN sekarang ini adalah Melky Tomatala (27) dan Abdullah Sepa alias Alut (33)," kata Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol Rusno Prihardito di Ambon, Senin (30/4).

Melky Tomatala kelahiran 7 Mei 1990 dan beralamat di desa Kamariang, kecamatan Kairatu di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan sudah lama dicari BNN karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obat terlarang.

Ciri-ciri pelaku Melky Tomatala adalah memiliki tinggi badan 173 CM dan berkulit sawo matang dan masuk DPO karena berdasarkan laporan kasus narkoba nomor LKN/09/X/2017BNNP tanggal 27 Oktober 2017.

Sama halnya dengan Abdullah Sepa alias Alut kelahiran 5 Desember 1982 di Kota Ambon dan menetap di kawasan Air Mata Cina RT004/ RW002 Kelurahan Urimesing, kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Alamat lainnya dari Abdullah adalah Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku di Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pelaku memiliki ciri-ciri fisik berkulit hitam dengan tinggi badan 170 Cm, berbadan kekar, rambutnya dipotong pendek (cepak) dan bekerja di sektor swasta yang menjadi DPO berdasarkan laporan kasus narkoba nomor LKN/05/M/2015/BNNP tanggal 27 November 2015.

"Dua orang yang sudah berstatus DPO ini dicari BNN untuk ditangkap guna penyelidikan perkara tindak pidana narkotika," tandas Rusno Prihardito.

Mereka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

BNN Maluku Sebarkan Foto Dua DPO Kasus Narkoba

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BNN Maluku Sebarkan Foto Dua DPO Kasus Narkoba dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BNN Maluku Sebarkan Foto Dua DPO Kasus Narkoba link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/04/bnn-maluku-sebarkan-foto-dua-dpo-kasus.html

Subscribe to receive free email updates: