Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku

Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku
link : Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku

Baca juga


Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku

Ambon, Malukupost.com - Benedictus Sorlury, terpidana empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Maluku. "Pada saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pekan lalu, klien kami tidak hadir dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga masuk DPO kejaksaan," kata penasihat hukum terpidana, Djidon Batmomolin di Ambon, Kamis (8/3).
Ambon, Malukupost.com - Benedictus Sorlury, terpidana empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Pada saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pekan lalu, klien kami tidak hadir dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga masuk DPO kejaksaan," kata penasihat hukum terpidana, Djidon Batmomolin di Ambon, Kamis (8/3).

Menghilangnya Benedictus berawal dari berakhirnya masa tahanan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon awal Januari 2018 sehingga dikeluarkan dari rutan.

Padahal proses persidangan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Ambon belum berakhir dan Benedictus tidak menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

"Pada saat pembacaan putusan, kami selaku PH menyatakan pikir-pikir dan tim JPU Kejati Maluku Michael Gaspersz bersama Ester Wattimury juga menyatakan hal yang sama, tetapi sekarang sudah melewati batas waktu tujuh hari," ujar Batmomolin.

Putusan majelis hakim diketuai Esau Yarisetou didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota juga sama dengan tuntutan tim JPU selama empat tahun penjara karena menyebarkan foto setengah bugil mantan pacarnya di media sosial.

Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah dengan cara meminta foto mantan kekasihnya yang berada di Kupang (NTT) kemudian menyebarkannya kepada salah satu rekannya.

Aksi ini dilakukan terdakwa dengan alasan cemburu karena mendengar informasi mantan kekasihnya telah menikah dengan orang lain di Kupang, sementara terdakwa sendiri berada di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/03/terpidana-kasus-ite-masuk-dpo-kejati.html

Subscribe to receive free email updates: