Penyidik Periksa Empat Saksi Tersangka Kasus ITE

Penyidik Periksa Empat Saksi Tersangka Kasus ITE - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penyidik Periksa Empat Saksi Tersangka Kasus ITE, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penyidik Periksa Empat Saksi Tersangka Kasus ITE
link : Penyidik Periksa Empat Saksi Tersangka Kasus ITE

Baca juga


Penyidik Periksa Empat Saksi Tersangka Kasus ITE

Ambon, Malukupost.com - Penyidik Satreskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa empat orang sebagai saksi atas tersangka DVS alias Dev yang diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). "Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Dev dan kami sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Teddy di Ambon, Rabu (7/3).
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Satreskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa empat orang sebagai saksi atas tersangka DVS alias Dev yang diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

"Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Dev dan kami sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Teddy di Ambon, Rabu (7/3).

Tersangka yang telah ditahan penyidik di Rutan Polres Ambon ini awalnya dilaporkan keluarga korban akibat menyebarkan foto berkonten pornografi melalui media sosial.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka adalah mengambil foto pacarnya yang tidak berbusana kemudian diposting ke media sosial dan ditonton orang lain.

Akibat merasa dipermalukan, pihak keluarga korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi dan menuntut yang bersangkutan diproses hukum.

Tersangka Dev yang dijerat melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE ini terancam hukuman penjara selama enam tahun sesuai yang diatur dalam pasal tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, laporan keluarga korban teregistrasi dalam laporan polisi nomor Lp/45/1/2017/Maluku/Res Ambon tanggal 1 Janurari 2018.

"Proses penyidikannya sementara berjalan dan penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas tahap pertama sejak 14 Februari 2018 kepada bagian Pidum Kejaksaan Negeri Ambon," ujarnya. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Penyidik Periksa Empat Saksi Tersangka Kasus ITE

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penyidik Periksa Empat Saksi Tersangka Kasus ITE dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penyidik Periksa Empat Saksi Tersangka Kasus ITE link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/03/penyidik-periksa-empat-saksi-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates: