Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN

Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN
link : Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN

Baca juga


Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku akan memberlakukan pengisian laporan kerja tahunan dalam sistem elektronik kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 April 2018. "Jadi masing-masing ASN harus ada laporan kinerja tahunan yang dipantau atasannya setiap bulan melalui sistem elektronik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku, Femmy Sahetapy, di Ambon, Jumat (9/3).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku akan memberlakukan pengisian laporan kerja tahunan dalam sistem elektronik kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 April 2018.

"Jadi masing-masing ASN harus ada laporan kinerja tahunan yang dipantau atasannya setiap bulan melalui sistem elektronik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku, Femmy Sahetapy, di Ambon, Jumat (9/3).

Sistem ini mewajibkan setiap ASN saat masuk kantor harus memasukkan data berupa apa yang dikerjakan hari ini.

"Penilaian ini berpengaruh kepada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) maupun proses pengusulan kenaikan golongan," ujar Femmy.

Karena itu, BKD Pemprov Maluku sedang melatih sejumlah ASN untuk menjadi admin di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Penerapannya hendaknya memperlancar setiap pemimpin OPD memantau kinerja stafnya secara objektif dan transparan," kata Femmy.

Dia mengemukakan, setiap ASN pada tanggal 1-3 bulan berjalan diberikan kesempatan untuk memperbaiki lapiran kinerja.

Selanjutnya, pada tanggal 4 sistemnya kembali dikunci untuk penilaian pada tanggal 5-8 oleh masing-masing pemimpin OPD.

Prosesnya setelah penilaian selesai, maka sistem kembali akan dikunci dan dilakukan verifikasi sehingga dapat menentukan apakah ASN itu pantas mendapatkan TKD atau tidak.

"Pastinya bila kinerja ASN baik berarti tidak bermasalah untuk proses pencairan TKD maupun kenaikan golongan, makanya diharapkan penerapannya sistem elektronik ini ditaati," tandas Femmy. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pemprov Maluku Berlakukan Sistem Elektronik Kinerja ASN link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/03/pemprov-maluku-berlakukan-sistem.html

Subscribe to receive free email updates: