Judul : Hakim PN Ambon Adili Terdakwa Penjualan Bawang Tanpa Izin
link : Hakim PN Ambon Adili Terdakwa Penjualan Bawang Tanpa Izin
Hakim PN Ambon Adili Terdakwa Penjualan Bawang Tanpa Izin
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali mengadili Herman, terdakwa penjual belasan ton bawang merah asal Surabaya (Jatim) yang diduga tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah daerah.Ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yarisetou didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (8/3), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Al dan Ratu yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Mikhael Gaspersz dan Siti Ramelan.
Saksi Al menjelaskan kalau suplai 15 ton bawang merah dari Surabaya sudah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal Surabaya dan barangnya dibawa secara resmi melalui perusahaan ekspedisi PT. Rahayu melalui perjalanan laut.
"Karena sudah ada izin resmi dari Surabaya maka terdakwa selaku penjual di Kota Ambon tidak perlu memendapatkan izin usaha dari pemerintah daerah di sini," katanya.
Sementara saksi Ratu mengaku hanya disuruh menyusun karung-karung berisikan bawang merah tersebut, namun dia sempat melakukan penghitungan sehingga totalnya ada 625 karung bawang merah.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Zainal Rumalean menjelaskan, kliennya dijerat JPU melanggar pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) UU perdagangan nomor 7 tahun 2014.
"Yang punya barang adalah Hasym selaku pemilik Usaha Dagang Dua Putera tetapi yang jadi tersangka adalah keponakannya Herman yang merupakan anak dari Hj. Nazir (kakak Hasym) tetapi mereka tidak dijadikan tersangka.
Kalau dikaitkan dengan Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2014 itu menyangkut SIUP tetapi tidak berkaitan dengan masalah bawang merah karena ini hanya menyangkut properti, modal asing, orang asing, pedagang kayu.
Dikatakan, memang ada Peraturan Menteri Perdagangan yang juga diatur dalam UU nomor 7 tahun 2014 pasal 24 ayat (3) ada pengecualian, sedangkan ayat 4 dari pasal ini dibilang apakah Peraturan Pemerintah atau peraturan menteri.
Untuk peraturan menteri menyangkut pemberian izin usaha perdagangan awalnya diatur dalam Permendag nomor 36/M. Dag/Per/9/2007 yang telah diubah dengan Permendag nomor 46/M. Dag.Per/IX/2009 dalam pasal 4 ada pengecualian.
"Bila memang dia perwakilan atau cabang maka tidak perlu ada izin usaha perdagangan, walau pun di Ambon dan cukup dari Surabaya, kemudian kalau ada pengusaha kecil atau mikro ini tidak punya hubungan saudara tidak perlu lagi, kecuali dikehendaki," jelas Rimalean.
Kecuali untuk pengusaha besar wajib melakukan pengurusan izin usaha dari pemerintah daerah setempat.
Makanya tuduhan atas terdakwa kliennya oleh JPU salah alamat karena seharusnya ayah terdakwa juga dijadikan turut terlibat, terutama Hasym selaku pemilik UD Dua Putra.
Saksi Al juga mengambil bawang merah dari Hj. Nazir dan Hasym tetapi Herman yang dijadikan sebagai tersangka. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Hakim PN Ambon Adili Terdakwa Penjualan Bawang Tanpa Izin
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim PN Ambon Adili Terdakwa Penjualan Bawang Tanpa Izin dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Hakim PN Ambon Adili Terdakwa Penjualan Bawang Tanpa Izin link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/03/hakim-pn-ambon-adili-terdakwa-penjualan.html