Proses Fulmigasi Oleh Tersangka Ipe Cs Dinilai Salah Prosedur

Proses Fulmigasi Oleh Tersangka Ipe Cs Dinilai Salah Prosedur - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Proses Fulmigasi Oleh Tersangka Ipe Cs Dinilai Salah Prosedur, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Proses Fulmigasi Oleh Tersangka Ipe Cs Dinilai Salah Prosedur
link : Proses Fulmigasi Oleh Tersangka Ipe Cs Dinilai Salah Prosedur

Baca juga


Proses Fulmigasi Oleh Tersangka Ipe Cs Dinilai Salah Prosedur

Saumlaki, Malukupost.com - Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat melalui penyidik yang menangani kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni membuka kemasan akhir pangan beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. Perbuatan tersebut terjadi di dua tempat berbeda yakni di gudang Kasanova yang beralamat di jalan Mathilda Batlayeri kompleks Lorong Surya Saumlaki milik Edi Santiago alias Ipe (65) bos toko Selatan dan di gudang beras milik Andre Liem (32) bos toko Sinar Mas, yang beralamat belakang perumahan KPPN jalan Mathilda batlayeri Saumlaki, menyatakan bahwa proses fulmigasi yang dilakukan oleh tersangka Ipe Cs adalah salah prosedur dan dapat membahayakan. Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres MTB, Iptu. Pieter F. Matahelumual.
Saumlaki, Malukupost.com - Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat melalui penyidik yang menangani kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni membuka kemasan akhir pangan beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.

Perbuatan tersebut terjadi di dua tempat berbeda yakni di gudang Kasanova yang beralamat di jalan Mathilda Batlayeri kompleks Lorong Surya Saumlaki milik Edi Santiago alias Ipe (65) bos toko Selatan dan di gudang beras milik Andre Liem (32) bos toko Sinar Mas, yang beralamat belakang perumahan KPPN jalan Mathilda batlayeri Saumlaki, menyatakan bahwa proses fulmigasi yang dilakukan oleh tersangka Ipe Cs adalah salah prosedur dan dapat membahayakan. Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres MTB, Iptu. Pieter F. Matahelumual.

“Terhadap barang bukti, kita sudah lakukan pemeriksaan di balai POM Ambon, baik kasus di toko Selatan maupun juga di toko Sinar Mas itu sementara dalam proses pemeriksaan dan kemungkinan dalam bulan ini hasilnya sudah bisa disampaikan,”ujarnya di Saumlaki, Selasa (9/1).

Dijelaskan Pieter, penyidik tetap mencari hasil pemeriksaan laboratorium untuk melakukan pemeriksaan unsur-unsur kimia yang terkandung dalam beras seperti kadar air, tingkat kerusakan, dan layak atau tidaknya beras tersebut dikonsumsi karena dalam proses fulmigasi, para tersangka yang sebelumnya bekerja di gudang milik Ipe tersebut menggunakan obat pembunuh serangga beras merek Delicia Gastoxin. Khusus untuk beras di gudang Ipe yang dilakukan fulmigasi, seluruh laboratorium di kota Ambon seperti Balai POM, Bulog, Sukovindo, dan balai karantina milik dinas pertanian provinsi Maluku tidak dapat melakukan pengujian.

“Kami menduga kalau beras yang dilakukan proses fulmigasi itu sudah terkontaminasi dengan gas Delicia Gastoxin karena faktanya berdasarkan penjelasan ahli dari Bulog, proses fulmigasi yang benar itu harus mengikuti Standar Operasional atau SOP dimana salah satu standar yang dimaksudkan adalah petugas yang melakukan proses fulmigasi itu harus memiliki sertifikat, harus memproteksi diri dengan menggunakan pakaian yang layak, masker dan sebagainya karena zat dalam Delicia Gastoxin itu sangat berbahaya bagi manusia,”paparnya.

Menurut Pieter, saksi ahli yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa ketika gastoxin itu dihirup maka orang yang menghirupnya bisa langsung mati. Kemudian, peletakannya juga tidak harus bersentuhan langsung dengan bahan yang akan difulmigasi, melainkan harus diletakan disamping atau dibawah.

Bulog juga dalam keterangannya menjelaskan bahwa selama ini mereka melakukan proses fulmigasi apabila beras yang akan dilakukan fulmigasi itu sudah terserang hama kutu. Meskipun demikian proses tersebut dilakukan melalui SOP yang telah ditetapkan.

“Pada saat proses fulmigasi, beras itu harus ada di dalam karung sementara Delicia Gastoxin itu berada dibawah dan tidak bersentuhan langsung. Misalnya harus ada semacam panggung lalu beras-beras itu diletakan diatas panggung sementara gastoxin itu diletakan dibawah panggung dan tidak bisa bersentuhan dengan karung beras secara langsung, apalagi dengan beras,”katanya.

Pieter menambahkan, penjelasan ahli dari bulog ini berbeda dengan proses yang dilakukan oleh karyawan Ipe, dimana Delicia Gastoxin itu diletakan diatas beras yang sudah dicurah lalu ditutup dengan terpal tebal dan tidak ada uap yang keluar.

“Nah, menurut Bulog, itu salah prosedur dan tidak boleh dilakukan seperti itu,”tandasnya.

Pieter juga membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli  dari balai POM Maluku, Dinas Perdagangan Provinsi Maluku, serta saksi ahli dari majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku.

“Kasus ini tetap diproses. Berdasarkan bukti yang ada itu sudah cukup dan tinggal kami menunggu hasil balai POM tentang kualitas beras itu layak atau tidak. Kita juga menunggu hasil pemeriksaan lab soal kandungan zat pada beras akibat proses fulmigasi itu,”pungkasnya. (MP-14)


Sobat baru saja selesai membaca :

Proses Fulmigasi Oleh Tersangka Ipe Cs Dinilai Salah Prosedur

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Proses Fulmigasi Oleh Tersangka Ipe Cs Dinilai Salah Prosedur dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Proses Fulmigasi Oleh Tersangka Ipe Cs Dinilai Salah Prosedur link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/01/proses-fulmigasi-oleh-tersangka-ipe-cs.html

Subscribe to receive free email updates: