Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Kasus Korupsi

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Kasus Korupsi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Kasus Korupsi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Kasus Korupsi
link : Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Kasus Korupsi

Baca juga


Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Kasus Korupsi

Ambon, Malukupost.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperkuat putusan dua terdakwa kasus korupsi anggaran proyek studi kelayakan pembangunan bandara di Arara, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Endang Saptawati bersama Widodo Budi Santoso alias Santo. "Salinan putusan banding dari PT Ambon telah diterima dan amar putusannya memperkuat putusan majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon," kata juru bicara PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (4/1).
Ambon, Malukupost.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperkuat putusan dua terdakwa kasus korupsi anggaran proyek studi kelayakan pembangunan bandara di Arara, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Endang Saptawati bersama Widodo Budi Santoso alias Santo.

"Salinan putusan banding dari PT Ambon telah diterima dan amar putusannya memperkuat putusan majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon," kata juru bicara PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (4/1).

Untuk terdakwa Endang tetap dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, tetapi tidak dihukum membayar uang pengganti.

Putusan banding tersebut sama dengan putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama yang diketuai Jimmy Waly didampingi Samsidar Nawawi dan Heri Leliantono selaku hakim anggota pada pertengahan 2017.

Sama halnya dengan terdakwa Santo yang dihukum tiga tahun penjara oleh hakim PT Ambon dan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Namun terdakwa tidak divonis membayar denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan dalam putusan banding, seperti yang divonis majelis hakim tipikor Ambon," tandasnya.

Putusan majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon yang diperkuat dengan putusan banding PT lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Aizit Latuconsina dan Aser Orno yang meminta kedua terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dishub Maluku dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp810 juta yang bersumber dari DAU yang tercantum dalam DPA SKPD dishub tanggal 15 Januari 2015 dengan nama belanja jasa konsultasi perencanaan studi pembangunan Bandara Arara.

Dalam proses lelang tender secara elektronik melalui website LPSE Pemprov Maluku tanggal 21 Juli 2015, PT. Bennatin Surya Cipta dengan direkturnya Pensong Benny dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.

Kemudian pada tanggal 30 Juli 2015, dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa Benny dengan pihak PT. BSC selaku penyediaan jasa dalam proyek itu, tetapi yang hadir bukanlah Pensong Benny melainkan Widodo Budi Santoso alias Santo yang memalsukan tandatangan Direktur PT. BSC, padahal terdakwa bukanlah direksi, pengurus atau karyawan PT. BSC melainkan dia adalah Direktur PT. Seal Indonesia di Jakarta.

Endang merupakan tenaga ahli teknik sipil dari PT. Wiratman yang mengerjakan proyek studi pembangunan Bandara Banda baru tahun 2014 pada Dishub Maluku dan Endang juga yang memberikan informasi kepada Santo tentang rencana pembangunan Bandara Arara tahun 2015.

Dalam kontrak kerja terdapat delapan tahapan pekerjaan termasuk empat tahap laporan survei yang harus dikerjakan 11 orang ahli dari PT. BSC dan nama-nama mereka tercantum dalam kontrak, namun mereka tidak pernah dilibatkan dan hanya dipakai sebagai formalitas.

Atas permintaan Santo, Endang menyampaikan empat laporan hasil survei dan mempresentasikan hasilnya di Kantor Dishub Maluku pada tanggal 15 Desember 2015 dan dihadiri kedua terdakwa hingga akhirnya menyetujui pencairan dana termin ke IV sebesar 10 persen. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Kasus Korupsi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Kasus Korupsi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Kasus Korupsi link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/01/pengadilan-tinggi-perkuat-putusan.html

Subscribe to receive free email updates: