Pelaku Cabul Ibu Kos Divonis 3,5 Tahun

Pelaku Cabul Ibu Kos Divonis 3,5 Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pelaku Cabul Ibu Kos Divonis 3,5 Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pelaku Cabul Ibu Kos Divonis 3,5 Tahun
link : Pelaku Cabul Ibu Kos Divonis 3,5 Tahun

Baca juga


Pelaku Cabul Ibu Kos Divonis 3,5 Tahun

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Charles alias Leti, terdakwa yang mencabuli ibu kosnya di Namlea, Kabupaten Buru, pada tahun 2017. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yarisetou didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/1).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Charles alias Leti, terdakwa yang mencabuli ibu kosnya di Namlea, Kabupaten Buru, pada tahun 2017.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yarisetou didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/1).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena telah membuat korban merasa malu dan trauma, kemudian terdakwa sempat melarikan diri dari Rutan Namlea selama empat bulan sehingga menghambat proses persidangan.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Buru di Namlea, Wenny Relmasira yang meminta terdakwa dinyatakan bersalah serta dihukum 3,5 tahun penjara.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan pemilik tempat kos ketika korban sedang mencuci pakaian.

Namun ketika terdakwa yang menjalani penahanan di rutan dan telah ditetapkan jadwal persidangan pada Juli 2017 berhasil melarikan diri selama empat bulan.

"Akibat perbuatan terdakwa yang lari maka pimpinan di Rutan yang terletak di Jikumarasa itu dinonaktifkan dari jabatannya bersama salah satu kepala seksi oleh Kemenkum HAM," kata jaksa.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pelaku Cabul Ibu Kos Divonis 3,5 Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pelaku Cabul Ibu Kos Divonis 3,5 Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pelaku Cabul Ibu Kos Divonis 3,5 Tahun link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/01/pelaku-cabul-ibu-kos-divonis-35-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: