Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun

Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun
link : Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun

Baca juga


Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun

Ambon, Malukupost.com - Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tual, Endy Renfaan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU korupsi sebagai dakwaan subsidair sehingga dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim tipikor Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (9/1).
Ambon, Malukupost.com - Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tual, Endy Renfaan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU korupsi sebagai dakwaan subsidair sehingga dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim tipikor Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (9/1).

Terdakwa yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Tual ini divonis bersalah karena selaku BUD menyetujui usulan tambahan uang dari Dinas Koperasi untuk bantuan koperasi dan UKM tanpa melalui proses lelang tender kepada pihak ketiga.

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta lebih karena perbuatan terdakwa yang menyetujui usulan tambahan uang dari mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual, Semuel Tapotubun pada tahun 2014 lalu.

Semuel Tapotubun sendiri telah divonis penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon bersama anggota DPRD Kota Tual, Jismi Reubun ditambah dua terdakwa lainnya.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Maluku Tenggara, Chrisman Sahetapy yang meminta majelis hakim menyatakannya terbukti bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Taha Latar menyatakan pikir-pikir. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/01/mantan-bud-kota-tual-divonis-satu-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: