DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA

DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA
link : DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA

Baca juga


DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA

DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA
Gambar: Ilsutasi pertambangan ilegal.
Manokwari -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat masih memburu pemodal pertambangan ilegal di wilayah Kebar, Kabupaten Tambrauw.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Santosa di Manokwari, Selasa, mengatakan, polisi sudah meringkus lima tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersebut merupakan warga Tiongkok.

“Yang kita kejar sekarang adalah penyandang dananya. Dia juga WNA (warga negara asing),” kata Budi.

Ia menyebutkan, polisi sudah memasukan penyandang dana ini dalam daftar pencarian orang. Pria tersebut memiliki peran penting dalam pertambangan ini.

Selain pemodal, pria itu diduga sebagai pihak yang mendatangkan lima penambang asal Tiongkok yang saat ini mendekam di sel tahanan Polda Papua Barat.

Budi menjelaskan, aktivitas penambangan yang melibatkan WNA ini tidak disertai ijin dan dokumen ketenagakerjaan. Disisi lain, mereka pun diduga melanggar undang-undang keimigrasian.

“Kami tentu mengedepankan pendekatan hukum pidana. Kalau hanya mendekatan undang-undang keimigrasian konsekuensinya mereka hanya dideportasi dan itu bukan kewenangan kami,” sebutnya.

Menurut dia, perbuatan pelaku masuk dalam kategori pencurian hak kekayaan negara. Sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan berbuatanya.

Ia menambahkan, pemberkasan kasus yang melibatkan lima tersangka ini hampir rampung. Rencananya, pada pekan kedua Januari 2018 akan dilimpahkan ke Kejaksaan.


Copyright ©Cahayah Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: DPO, pemodal tambang ilegal di Tambrauw ternyata WNA link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2018/01/dpo-pemodal-tambang-ilegal-di-tambrauw.html

Subscribe to receive free email updates: