Ini Pernyataan Pemkab MTB Terkait Penutupan Dua Toko Di Saumlaki

Ini Pernyataan Pemkab MTB Terkait Penutupan Dua Toko Di Saumlaki - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Ini Pernyataan Pemkab MTB Terkait Penutupan Dua Toko Di Saumlaki, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Ini Pernyataan Pemkab MTB Terkait Penutupan Dua Toko Di Saumlaki
link : Ini Pernyataan Pemkab MTB Terkait Penutupan Dua Toko Di Saumlaki

Baca juga


Ini Pernyataan Pemkab MTB Terkait Penutupan Dua Toko Di Saumlaki

Saumlaki, Malukupost.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) memastikan bahwa penghentian sementara Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) terhadap toko Selatan dan toko Sinar Mas di Saumlaki pekan kemarin sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tersebut dijelaskan oleh Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah MTB, Brampi Moriolkosu dan Paulus Pattikawa, Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) MTB dalam rapat bersama antara Pemkab dengan pimpinan toko Selatan dan Sinar Mas, serta dua tokoh masyarakat seperti Mantan Wakil Bupati MTB (Lukas Uwuratuw) dan Agustinus Rahanwarat yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Senin (11/12) sore.
Saumlaki, Malukupost.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) memastikan bahwa penghentian sementara Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) terhadap toko Selatan dan toko Sinar Mas di Saumlaki pekan kemarin sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini tersebut dijelaskan oleh Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah MTB, Brampi Moriolkosu dan Paulus Pattikawa, Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) MTB dalam rapat bersama antara Pemkab dengan pimpinan toko Selatan dan Sinar Mas, serta dua tokoh masyarakat seperti Mantan Wakil Bupati MTB (Lukas Uwuratuw) dan Agustinus Rahanwarat yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Senin (11/12) sore.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemkab, toko Selatan dan Sinar Mas telah melakukan pelanggaran karena memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”ujarnya.

Dijelaskan Moriolkusu, Pemilik toko Selatan dan Sinar Mas ditemukan melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf (a) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07/M-DAG/Per/2/2017 junto nomor 36/M-DAG/Per/9/2007 tentang penerbitan SIUP, dimana SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/ kegiatan sebagaimana tercantum dalam SIUP tersebut.

“Dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) menegaskan bahwa pemilik atau pengurus dan atau penanggung jawab perusahaan perdagangan yang telah memiliki SIUP dan yang tidak menghiraukan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) atau pasal 5 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan,” katanya.

“Sehubungan dengan itu maka sebelum mengeluarkan sanksi administrasi yakni penghentian sementara maka Pemkab telah mengirim peringatan tertulis kepada dua pemilik toko tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2017 junto Peraturan Mendagri nomor 36 tahun 2007,”katanya lagi.

Sementara Paulus Pattikawa di kesempatan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 11 tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penentuan Agen Distributor dinyatakan bahwa agen distributor adalah pedagang perantara yang tidak punya kewenangan sedikitpun untuk melakukan produksi, karena itu merupakan kewenangan principal produksi. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2007 junto Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara penetapan izin perdagangan menyatakan bahwa sebelum SIUP itu diterbitkan maka perlu didahului dengan penerbitan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)  yang menggambarkan aktifitas perdagangan ditempat itu.

“Oleh karena itu tidak ada yang bisa complain bahwa karena itu beras bermasalah maka beras yang bermasalah itu saja yang ditahan SIUP-nya sementara yang lain diperbolehkan untuk dijual. Saya tegaskan bahwa tidak. Itu bisa terjadi kecuali minuman beralkohol yang punya SIUP sendiri,”ungkapnya.

Sementara itu Bupati MTB,  Petrus Fatlolon menyatakan bahwa kebijakan pemerintah daerah ini mengarah kepada aspek administrasi seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

“Saya kira pemkab mengambil keputusan ini tidak keliru. Kabag Hukum dan Kadis Perdagangan saya ini hebat. Kita tidak keliru karena tidak mempersoalkan tentang oplosan tetapi soal perbuatan yang dilarang kepada pelaku usaha, sehingga ijinnya kita hentikan sementara,”tandasnya.

Menurut Bupati Fatlolon, langkah penutupan sementara dua toko itu bertujuan untuk mempermudah Pemkab untuk melakukan kajian tentang resiko beras tersebut. Jika tidak berisiko maka pemkab akan memberikan ruang kepada para pemilik toko untuk kembali beroperasi asalkan tidak lagi mengubah kemasan beras.

“Demikian juga dengan penggunaan bahan kimia Galicia Gastocxin itu ada prosedur penggunaannya sebagaimana ditetapkan oleh Badan Karantina Kementrian Pertanian, bahwa yang menggunakannya harus melaporkan kepada Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Bulog juga gunakan, tetapi dia laporkan secara resmi,”bebernya.

Bupati Fatlolon secara tegas menyatakan ketidakpuasannya dengan penilaian Mantan Wakil Bupati Lukas Uwuratuw sebelumnya bahwa kebijakan Pemkab ini keliru, dimana letak kesalahannya ada pada staf teknis yang salah memberikan telaah kepada pimpinan.

“Saya bertanggung jawab selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan. Siapapun ASN yang melanggaar aturan, itu saya juga gagal,”pungkasnya.

Bupati berharap agar pimpinan Sinar Mas dan toko Selatan di waktu mendatang dapat berbenah, dan jika tidak puas dengan kebijakan Pemkab maka tidak mencari kekuatan sana-sini untuk menekan pemerintah daerah.

“Saya tidak suka seperti itu, kalau bapa mau undang wartawan untuk klarifikasi, silahkan saja tetapi bukan undang orang-orang yang kemudian membuat polemik di medsos,”tegasnya. (MP-14)


Sobat baru saja selesai membaca :

Ini Pernyataan Pemkab MTB Terkait Penutupan Dua Toko Di Saumlaki

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ini Pernyataan Pemkab MTB Terkait Penutupan Dua Toko Di Saumlaki dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Ini Pernyataan Pemkab MTB Terkait Penutupan Dua Toko Di Saumlaki link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/12/ini-pernyataan-pemkab-mtb-terkait.html

Subscribe to receive free email updates: