DPRD Maluku - Disperindag Sidak Barang Kadaluarsa Di Ambon

DPRD Maluku - Disperindag Sidak Barang Kadaluarsa Di Ambon - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: DPRD Maluku - Disperindag Sidak Barang Kadaluarsa Di Ambon, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : DPRD Maluku - Disperindag Sidak Barang Kadaluarsa Di Ambon
link : DPRD Maluku - Disperindag Sidak Barang Kadaluarsa Di Ambon

Baca juga


DPRD Maluku - Disperindag Sidak Barang Kadaluarsa Di Ambon

Ambon, Malukupost.com - Komisi C DPRD Maluku dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan atau Minimarket di Kota Ambon, Selasa (12/12). Berdasarkan pantauan Malukupost.com, saat melakukan monitoring produk pangan tersebut, petugas Disperindag menemukan sejumlah Permen dan Saos Ortega Taco dalam kemasan botol, yang sudah kadaluarsa di sejumlah Minimarket.
Ambon, Malukupost.com -  Komisi C DPRD Maluku dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan atau Minimarket di Kota Ambon, Selasa (12/12).

Berdasarkan pantauan Malukupost.com, saat melakukan monitoring produk pangan tersebut, petugas Disperindag menemukan sejumlah Permen dan Saos Ortega Taco dalam kemasan botol, yang sudah kadaluarsa di sejumlah Minimarket.

Sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Maluku dengan Disperindag serta melibatkan Reskrimsus Polda Maluku dimulai dari Swalayan Oasis di Jalan AJ. Patty, Swalayan Super Mart di Jalan Diponegoro, Swalayan Fris Fresh Market di Jalan Rijali dan berakhir di Foodmart Plaza Ambon, namun petugas tidak menemukan makanan maupun minuman, atau kemasan lainnya yang melanggar ketentuan.

Sementara di Swalayan Super Mart yang terletak di Jalan Diponegoro, setelah dilakukan pengecekan barang, petugas lantas menemukan sejumlah permen yang sudah kadaluarsa, sebanyak tujuh pacs. Permen itu diantaranya, Alpenliebe Lolipop, Neopolitan, Es Krim, Kamal dan Susu, Anggur dan Krim, Nano-Nano Milky serta Blaster Choco Cino. Barang kadaluarsa atau yang tidak layak konsumsi itu, kemudian didata dan disita petugas sidak.

Ketua Komisi C DPRD Maluku, Anos Yeremias didampingi Anggota Komisi C, Ridwan Elis mengatakan, sidak ini dilakukan untuk menjamin serta memastikan keamanan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat, menjelang perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ada berbagai macam produk yang kedapatan sudah kadaluarsa. Seperti di salah satu Swalayan, kami menemukan sejumlah permen yang tidak layak konsumsi. Nantinya, produk yang tidak sesuai standar dan tidak layak konsumsi, langsung ditarik. Pemilik swalayan juga diimbau agar tidak menjual kembali produk tersebut.” ungkapnya.

Menurut Yeremias, sidak sejumlah makanan dan minuman seperti ini bukan hanya dilakukan menjelang hari-hari besar keagamaan, namun juga dilakukan di hari-hari biasa. Olehnya itu, dihimbau kepada para konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli berbagai jenis makanan dan minuman, tahu kemasan makanan ringan lainnya.

“Cek dulu tanggal kadaluarsa dan kondisi kemasannya, sebab pada momen seperti ini, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak segan-segan menjual barang yang sudah kadaluarsa, dengan harga yang lebih murah untuk menarik minat beli para pembeli,” ujarnya.

Yeremias juga memberikan apresiasi kepada pihak Swalayan yang sudah memberikan kontribusi, dan mau bekerja sama dengan pemerintah, untuk melayani masyarakat Maluku pada umumnya.

Dijelaskan Yeremias, ada dua kemungkinan makanan atau minuman kadaluarsa tetap dijual yakni karena faktor ketidaksengajaan, yang mana Pemilik Swalayan lalai melakukan pengecekan rutin barang yang dijual. Dan selanjutnya faktor kesengajaan dimana saat menjelang hari besar keagamaan, biasanya kebutuhan masyarakat sangat meningkat, sehingga ada pedagang nakal atau memanfaatkan kesempatan.

“Untuk itu, masyarakat harus hati-hati dalam membeli produk,” pungkasnya. (MP-9)


Sobat baru saja selesai membaca :

DPRD Maluku - Disperindag Sidak Barang Kadaluarsa Di Ambon

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang DPRD Maluku - Disperindag Sidak Barang Kadaluarsa Di Ambon dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: DPRD Maluku - Disperindag Sidak Barang Kadaluarsa Di Ambon link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/12/dprd-maluku-disperindag-sidak-barang.html

Subscribe to receive free email updates: