Judul : PN Saumlaki Hentikan Pembangunan Di Lokasi Runway Bandara Mathilda
link : PN Saumlaki Hentikan Pembangunan Di Lokasi Runway Bandara Mathilda
PN Saumlaki Hentikan Pembangunan Di Lokasi Runway Bandara Mathilda
Saumlaki, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki akhirnya mengeluarkan Putusan Provisi nomor 9/Pdt.G/2017 PN.Sml tertanggal 9 November 2017 berdasarkan gugatan provisionil dari Agustinus Thiodorus dalam perkara gugatan perdata melawan tergugat masing-masing: Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) dan tergugat II yakni Dinas Perhubungan Kabupaten MTB.Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Ronald Lauterboom dan beranggotakan Achmad Yani Tamher serta Iskandiaji Yuris Firmansah mengabulkan gugatan provisionil dari penggugat dan memerintahkan para tergugat serta siapa saja yang mendapatkan hak dari tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang sifatnya merubah bentuk atau menambah sesuatu di areal yang dilakukan pemotongan atau cutting perbukitan (obstacle) runway 11 Bandar Udara Mathilda Batlayeri Lorulun,Saumlaki.
“Kami telah menyurati Kepala Bandar Udara Mathilda Batlayeri untuk menyampaikan putusan tersebut serta mengingatkan agar terhitung mulai tanggal 9 November 2017 tidak ada pekerjaan apapun diatas lokasi dimaksud sebagaimana putusan provisi itu,” kata Kilyon Luturmas, Kuasa hukum Agustinus Thiodorus di Saumlaki, Sabtu (19/11).
Dijelaskan Luturmas, pekerjaan cutting bukit pada runway 11 di bandara Mathilda itu bermula dari adanya rencana uji coba pendaratan/landing pesawat Garuda Indonesia di tahun 2013, namun berdasarkan hasil survey dari Dirjen Perhubungan Udara saat itu ditemukan obstacle atau penghambat yakni bukit di bagian barat landasan yang cukup tinggi sehingga dinyatakan tidak layak untuk dilakukan uji coba landing. Berdasarkan hasil survey itu maka Bupati MTB (saat itu: Bitzael S.Temmar) memerintahkan direktur PT. Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus untuk melaksanakan pembersihan obstacle dan hal ini mendapat rekomendasi persetujuan dari DPRD MTB.
“Tiga bulan pekerjaan dilaksanakan baik siang maupun malam, namun setelah pekerjaan itu diselesaikan ternyata Pemkab MTB tidak mau membayar hak-hak dari klien kami. Kami sudah lakukan pendekatan semenjak saat itu secara kekeluargaan tetapi karena tidak dihiraukan maka terpaksa kami tempuh jalur hukum,”ungkapnya.
Luturmas katakan, volume pekerjaan Agustinus yang harus dibayar oleh Pemkab MTB adalah 80 m3 diatas lahan seluas 150 x 250 m dengan nilai yang harus dibayar berdasarkan kerugian materil adalah Rp. 5.836.955.000 dan kerugian immaterial (total kerugian materil dikalikan dengan 14% selama empat tahun) yakni sebesar Rp. 9.105.649.800.
“Dalam gugatan itu saya minta kepada majelis hakim untuk sita provisi sehingga areal pekerjaan itu tidak berubah. Nah,keputusan ini berlaku sampai ada putusan hukum tetap dan jika pemkab membayar ganti rugi berdasarkan tuntutan kami maka kami akan bermohon kepada majelis hakim untuk menyelesaikan permasalahan ini,”tandasnya.
Luturmas menambahkan, putusan provisi itu merupakan perintah Undang-Undang sehingga tak seorang pun yang bisa menghalangi putusan itu.
“Bagi siapa yang sengaja atau secara sadar menghalangi putusan provisi ini maka kita akan penjarakan dia,”tegasnya.
Luturmas optimis akan menang dalam perkara perdata itu karena saat ini sudah ada putusan provisi yang bersifat final sambil menanti keputusan akhir tentang biaya perkara. (MP-14)
Sobat baru saja selesai membaca :
PN Saumlaki Hentikan Pembangunan Di Lokasi Runway Bandara Mathilda
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang PN Saumlaki Hentikan Pembangunan Di Lokasi Runway Bandara Mathilda dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: PN Saumlaki Hentikan Pembangunan Di Lokasi Runway Bandara Mathilda link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/pn-saumlaki-hentikan-pembangunan-di.html