PAW Anggota Dewan Urusan Partai

PAW Anggota Dewan Urusan Partai - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: PAW Anggota Dewan Urusan Partai, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Banten, Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : PAW Anggota Dewan Urusan Partai
link : PAW Anggota Dewan Urusan Partai

Baca juga


PAW Anggota Dewan Urusan Partai


BANTENPERSPEKTIF.COM, KOTA SERANG --- Urusan Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan kewenangan partai, bukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Namun sesuai aturan caleg yang menggantikan adalah yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Demikian dikatakan Komisioner KPUD Banten, Enan Nadia saat dimintai tanggapan perihal PAW, Jumat (17/11/2017). "PAW urusan partai dibawa ke Pimpinan DPRD baru ke KPU," kata Enan.

Dikatakan Enan, proses awalnya partai yang mengurus PAW siapa yang diganti dan siapa yang menggantikanya. "Tapi tetap yang menggantikan caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua," kata Enan.

Sumber : Wawancara
Redaksi | BantenPerspektif


Sobat baru saja selesai membaca :

PAW Anggota Dewan Urusan Partai

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang PAW Anggota Dewan Urusan Partai dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: PAW Anggota Dewan Urusan Partai link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/paw-anggota-dewan-urusan-partai.html

Subscribe to receive free email updates: