KPU Kota Tual Gelar BIMTEK Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Kota Tual Gelar BIMTEK Pemutakhiran Data Pemilih - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: KPU Kota Tual Gelar BIMTEK Pemutakhiran Data Pemilih, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : KPU Kota Tual Gelar BIMTEK Pemutakhiran Data Pemilih
link : KPU Kota Tual Gelar BIMTEK Pemutakhiran Data Pemilih

Baca juga


KPU Kota Tual Gelar BIMTEK Pemutakhiran Data Pemilih

Tual, Malukupost.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Pengisian Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). KPU Kota Tual melalui Divisi Program dan Data, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, yang dipusatkan di Pendopo Yarler Tual, Minggu (19/11).
Tual, Malukupost.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Pengisian Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

KPU Kota Tual melalui Divisi Program dan Data, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, yang dipusatkan di Pendopo Yarler Tual, Minggu (19/11).

Kegiatan bimtek tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Pengisian Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)

Tual, Malukupost.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Pengisian Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). KPU Kota Tual melalui Divisi Program dan Data, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, yang dipusatkan di Pendopo Yarler Tual, Minggu (19/11).
Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Tual, Wawan Kurniawan, mengatakan sesuai dengan tanggung jawab KPU Kota Tual selaku penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, maka Divisi Program dan Data merancang dan menentukan jadwal terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih (sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan dan Jadwal).

“Persiapan-persiapan yang dianggap perlu dalam memantapkan dan membekali rekan-rekan PPK dan PPS dalam proses pemutakhiran data, maka Divisi program dan data melaksanakan kegiatan Bimtek dimaksud,” ujarnya di Tual, Senin (20/11).

Menurut Kurniawan, format yang digunakan bukan hanya sekedar menyampaikan materi tetapi bagaimana melibatkan PPK dan PPS dalam bentuk pekerjaan seperti simulasi menyerahkan dokumen-dokumen yang terkait dengan proses pemutakhiran data yang dimulai dari data pemilih per TPS dan Formulir A-KWK yang menjadi formulir proses pemutakhiran data.

“Dalam Bimtek tersebut saya juga mencoba untuk meminta dari rekan-rekan PPK dan PPS untuk mengidentifikasi masalah, hal-hal yang kemungkinan terjadi di tingkat PPDP, PPS dan PPK. Dan dari hasil identifikasi tersebut, masalah yang ditemukan hampir sama dengan analisis masalah yang dilakukan oleh KPU,” ungkapnya.

Kurniawan katakan, PPK dan PPS diminta untuk mengidentifikasi masalah terkait dengan proses pemutakhiran data, dan ditemukan beberapa hal misalnya tentang pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal.

“Masalah-masalah itu dengan tegas saya katakan jangan disertakan dalam DPT dan itu harus dihapus, karena yang menjadi prinsip KPU dalam PKPU Nomor 2 Tahun  2017 terkait syarat-syarat sebagai pemilih, itulah yang menjadi dasar hukum untuk kita melakukan proses pemutakhiran data,” tandasnya.

Kurniawan menambahkan, dalam Bimtek tersebut, pihaknya juga memberikan referensi PKPU kepada rekan-rekan PPK dan PPS sebagai bekal dalam proses pemutakhiran data nanti.

“Selain itu, ada juga pedoman teknis yang sementara disiapkan oleh Divisi Data, dan nantinya akan didistribusi kepada rekan-rekan PPK, PPS dan PPDP untuk menjadi panduan bagi mereka dalam proses kerja pemutakhiran data,” imbuhnya.

Dijelaskan Kurniawan, kegiatan Bimtek tersebut baru dilakukan kepada PPK dan PPS pada wilayah Kecamatan Dullah Selatan dan Dullah Utara, dan sesuai agenda yang telah ditetapkan, maka tanggal 20 November 2017 Tim dari Divisi Program dan Data akan berangkat menuju wilayah Kecamatan Pulau-pulau Kur, Kur Selatan dan Tayando Tam, untuk melaksanakan kegiatan Bimtek yang sama.

“Kegiatan kemarin itu, kami lakukan Bimtek tersebut kepada PPK dan PPS pada Kecamatan Dullah Selatan dan Dullah Utara, dan alhamdulilah, rekan-rekan PPK dan PPS mampu memahami betul apa yang menjadi fungsi dari formulir-formulir tersebut,” tandasnya.

Diungkapkan Kurniawan, proses Bimtek tersebut akan berakhir pada tanggal 23 November 2017, dan setelah itu pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap desa-desa atau TPS-TPS yang belum memahami secara jelas terkait dengan pengisian formulir

“Jika hasil evaluasi nanti ditemukan kekurangan terkait pengisian formulir-formulir itu, maka saya akan turun lagi ke desa-desa tersebut dan akan menjelaskan khusus kepada rekan-rekan PPK dan PPS yang betul-betul paham,” tukasnya.

Kurniawan mengingatkan, Bimtek tersebut adalah kegiatan yang sangat penting dan harus diikuti oleh seluruh PPK dan PPS di semua Kecamatan.

“Ini adalah kegiatan yang sangat penting dan wajib hukumnya untuk diikuti oleh rekan-rekan PPK dan PPS, agar nantinya mereka betul-betul memahami apa yang nantinya terjadi di proses pemutakhiran data,” pungkasnya.(MP-11)


Sobat baru saja selesai membaca :

KPU Kota Tual Gelar BIMTEK Pemutakhiran Data Pemilih

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPU Kota Tual Gelar BIMTEK Pemutakhiran Data Pemilih dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: KPU Kota Tual Gelar BIMTEK Pemutakhiran Data Pemilih link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/kpu-kota-tual-gelar-bimtek-pemutakhiran.html

Subscribe to receive free email updates: