Hanya 17 Partai Politik Yang terdaftar Di Tual

Hanya 17 Partai Politik Yang terdaftar Di Tual - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hanya 17 Partai Politik Yang terdaftar Di Tual, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hanya 17 Partai Politik Yang terdaftar Di Tual
link : Hanya 17 Partai Politik Yang terdaftar Di Tual

Baca juga


Hanya 17 Partai Politik Yang terdaftar Di Tual

Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, gelar Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, yang dipusatkan di Restoran Pelangi Tual, Kamis (16/11) lalu. Komisioner KPU Kota Tual yang juga selaku Ketua Devisi Hukum, Selamat Sofyan Rahayaan saat dikonfirmasi mengatakan, pada masa pendaftaran KPU RI menerima dari partai yang mendaftar yakni sebanyak 27 partai.
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, gelar Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, yang dipusatkan di Restoran Pelangi Tual, Kamis (16/11) lalu.

Komisioner KPU Kota Tual yang juga selaku Ketua Devisi Hukum, Selamat Sofyan Rahayaan saat dikonfirmasi mengatakan, pada masa pendaftaran KPU RI menerima dari partai yang mendaftar yakni sebanyak 27 partai.

“Dari 27 partai tersebut yang menyerahkan dokumen sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan PKPU, di Kota Tual hanya ada 17 partai, berarti sekitar 10 partai yang tidak mampir ke Kota Tual, mungkin karena pengurusnya tidak ada,” katanya di Tual, Senin (20/11)

Menurut Rahayaan, dari ke-17 partai yang menyerahkan dokumen ke KPU Kota Tual, maka KPU Kota Tual hanya melakukan penelitian administrasi terhadap 14 partai saja yang memenuhi syarat dan menerima Tanda Terima (TT) oleh KPU RI. Sedangkan untuk partai politik yang ada di Kota Tual yang tidak ikut dalam penelitian administrasi ini pihaknya menunggu perintah dari KPU RI, karena mengingat ada beberapa partai politik yang mengajukan gugatannya ke Bawaslu Pusat.

“Memang ada putusan (bukan keputusan) dari Bawaslu yang jadi viral di media sosial bahwa kurang lebih ada 3 partai yakni Partai Bulan Bintang, PKPI dan Partai Idaman yang permohonannya diterima, namun kami belum mendapat laporan atau informasi resmi tentang gugatan sejumlah partai politik, baik itu informasi dari KPU Pusat lewat KPU Provinsi,” ujarnya.

Rahayaan katakan, di waktu yang sama pula (17/11), juga diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi se-Indonesia di KPU Republik Indonesia. Untuk itu, jika putusan Bawaslu Pusat tersebut memang benar demikian, maka KPU wajib hukumnya untuk menindaklanjuti, karena putusan Bawaslu sifatnya final dan mengikat. Dirinya yakin bahwa KPU RI sudah siap untuk menyikapi hal tersebut,” tandasnya.

“Untuk partai lama (partai yang pernah mengikuti Pemilu Tahun 2014), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 173 ayat (3), menjelaskan bahwa partai-partai yang sudah lolos tidak diikutsertakan dalam verifikasi ulang, karena mereka sudah melalui verifikasi sesuai dengan ayat (2) Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tersebut,” tandasnya.

“Pertanyaannya, apakah partai-partai yang sudah lolos itu sudah bisa ditetapkan, jawabannya adalah belum, karena sampai hari ini belum ada satupun partai yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2019,” katanya lagi.

Rahayaan katakan, partai-partai yang sudah lolos verifikasi di KPU Kota Tual berpeluang untuk masuk sebagai peserta Pemilu 2019.

“Karena di dalam Regulasi itu jelas, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 31 ayat (3) dan didukung lagi Pasal 33 ayat (3), bahwa yang tidak lulus penelitian administrasi maka tidak akan pernah ikut di verifikasi, karena nanti setelah tahapan penelitian administrasi ini ada masa (waktu) paling lama 4 hari KPU RI putuskan partai-partai mana saja yang lulus dalam penelitian administrasi,” ungkapnya.

Dijelaskan Rahayaan, waktu empat belas hari masa perbaikan semua pihak lebih fokus, dan KPU Kota Tual siap melayani partai politik dalam hal berkonsultasi perbaikan. Dalam penelitian administrasi yang dilakukan KPU Kota Tual kemarin, pihaknya tempuh dua metode yakni penelitian umum dan verifikasi faktual penggandaan ganda keanggotaan. Dan dari verifikasi penggandaan ganda keanggotaan, dilakukan dalam dua cara yaitu mendatangi rumah yang bersangkutan, dan cara yang kedua yakni mendatangi partai politik untuk mengumpulkan nama-nama yang dianggap ganda oleh SIPOL.

“Saya mau katakan bahwa itu bukan temuan kami, itu adalah temuan KPU RI lewat SIPOL, dan kami (KPU Kota Tual) diperintahkan oleh KPU RI lewat SIPOL itu untuk segera mengklarifikasi,” tegasnya.

Rahayaan menambahkan, pihaknya ingin meyakinkan kepada warga masyarakat Kota Tual bahwa inilah wajah KPU Kota Tual yang bekerja secara profesional, jujur, transparan dan penuh keterbukaan.

“Hal ini harus kami sampaikan jujur, karena banyak yang mulai mencoba menebar virus, namun kami yakin dan percaya semua pihak pasti tahu tentang kinerja kami KPU Kota Tual yang sekarang,” tuturnya

Diungkapkan Rahayaan, KPU Kota Tual dalam hal ini Divisi Hukum akan tetap berupaya untuk membantu partai politik dalam pengurusan verifikasi ini. Untuk itu dirinya berharap adanya kerjasama dari partai-partai politik dalam semua tahapan-tahapan yang terkait dengan verifikasi partai politik. (MP-11)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hanya 17 Partai Politik Yang terdaftar Di Tual

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hanya 17 Partai Politik Yang terdaftar Di Tual dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hanya 17 Partai Politik Yang terdaftar Di Tual link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/11/hanya-17-partai-politik-yang-terdaftar.html

Subscribe to receive free email updates: