Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan

Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan
link : Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan

Baca juga


Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan

Ambon, Malukupost.com - Elfonce Kudubun alias Fonce, terdakwa yang tertangkap tangan membeli tiga paket ganja kering senilai Rp300 ribu dari Marco Pelamonia diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku. Ketua majelis hakim PN setempat, S Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan sebagai hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (4/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin.
Ambon, Malukupost.com - Elfonce Kudubun alias Fonce, terdakwa yang tertangkap tangan membeli tiga paket ganja kering senilai Rp300 ribu dari Marco Pelamonia diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku.

Ketua majelis hakim PN setempat, S Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan sebagai hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (4/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin.

Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan transaksi pembelian narkotika golongan satu jenis ganja dengan Marco Pelamonia (dalam dakwaan terpisah) pada tanggal 23 Mei 2017 lalu di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).

Informasi transaksi narkoba yang dilakukan terdakwa didengar saksi Cornelis Olivier dari informannya kalau terdakwa telah menghubungi saksi Marco melalui telepon genggam untuk membeli tiga paket ganja.

Saksi Cornelis bersama dua rekannya Bripka Saharuddin Ubrusun dan Bripda Supyan Saleh mendatangi tempat domisili terdakwa di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) guna melakukan pemantauan. Namun informan melaporkan rencana transaksi tersebut akan dilangsungkan di Lateri.

Polisi kemudian mendatangi lokasi transaksi dan melihat terdakwa memberikan uang Rp300 ribu kepada saksi Marco dan menerima tiga paket ganja yang dibungkus dengan kertas HVS berwarna putih.

Usai melakukan transaksi, polisi membuntuti terdakwa yang kembali ke rumahnya dengan menggunakan sebuah sepeda motor namun plat nomor polisinya telah dilepaskan dan dari tangan terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Terdakwa juga digiring ke Kantor BNN Provinsi Maluku guna menjalani tes urine yang dilakukan dr Munawar Kholil dan hasilnya positif mengandung sintetic canabioid (K2) sehingga terdakwa diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Maluku guna diproses hukum.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf A dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Marneks Salmon tidak melakukan eksepsi atas tuntutan jaksa sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/10/pembeli-tiga-paket-ganja-jalani.html

Subscribe to receive free email updates: