Judul : Dua Tahun Terakhir Penyaluran Dana TKDD Pemkab Malra Meningkat
link : Dua Tahun Terakhir Penyaluran Dana TKDD Pemkab Malra Meningkat
Dua Tahun Terakhir Penyaluran Dana TKDD Pemkab Malra Meningkat
Langgur, Malukupost.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kementerian Keuangan RI Provinsi Maluku, menggelar Kegiatan Pelaksanaan Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dan Dana Desa, Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra).Berdasarkan pantauan malukupost.com, kegiatan dengan tema FGD & Monev DAK Fisik Dan Dana Desa, Sinergitas Kanwil DJPb Provinsi Maluku, KPPN Tual dan Pemkab Malra tersebut, digelar di Aula Lt.3 Kantor Bupati Malra, Kamis (5/10).
Bupati Malra, Anderias Rentanubun, dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati setempat, Yunus Serang, mengatakan Transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari belanja negara, yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa.
“Pengalokasian tersebut bertujuan untuk mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa,” katanya.
Dijelaskan Rentanubun, kebijakan pengelolaan dana transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Perubahan kebijakan tersebut menunjukkan dinamika perkembangan dana transfer ke daerah dan dana desa dari tahun ke tahun yang terus meningkat, serta permasalahan yang dialami pemerintah daerah.
“Perubahan ini juga diperlukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran pengelolaan dana transfer ke daerah, serta memberikan kepastian bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan transfer dana tersebut,” tandasnya.
Rentanubun mengungkapkan, perkembangan penyaluran dana transfer ke daerah pada Pemkab Malra selama 2 (dua) tahun terakhir terus mengalami peningkatan, dari Rp715,1 miliar di Tahun Anggaran 2015, menjadi Rp812,9 miliar pada Tahun Anggaran 2016 atau naik sebesar Rp97,8 miliar.
“Peningkatan penyaluran dana transfer ke Pemkab Malra tersebut terus didominasi oleh penyaluran Dana DAK dan Dana Desa,” katanya.
Terkait Dana DAK, Rentanubun katakan, penyaluran Dana DAK pada APBD Kabupaten Malra Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp179,9 miliar atau 100%. Penyaluran DAK ini meningkat menjadi Rp193,9 miliar pada Tahun Anggaran 2016, meskipun hanya disalurkan sebesar 75,53%, dan sisanya sebesar 24,47% akan disalurkan dalam Tahun Anggaran 2017.
“Sedangkan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2015 disalurkan sebesar Rp50,5 miliar atau sebesar 100 %, sementara untuk Tahun Anggaran 2016 disalurkan sebesar Rp114,6 miliar atau 100 %,” ujarnya.
Menurut Rentanubun, perubahan kebijakan ini, mengharuskan Pemda untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut, karena keterlambatan menyampaikan laporan penyaluran dan penyerapan serta output ke KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK Fisik dan Dana Desa, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan berakibat DAK Fisik tidak akan disalurkan dan akan menjadi tanggung jawab Pemda.
“Khususnya kepada SKPD Pengelola DAK dan Dana Desa untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya, terutama yang bersumber dari dana DAK dan Dana Desa. Perubahan regulasi kebijakan ini harus dicermati dan disikapi bersama agar terlaksana sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Rentanubun menghimbau, agar kegiatan FGD DAK dan Dana Desa ini dijadikan sebagai ajang untuk mendiskusikan, mengkomunikasikan dan menindaklanjuti tata cara pengelolaan DAK Fisik serta Dana Desa, agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Apa yang menjadi kendala maupun kesulitan-kesulitan yang dihadapi selama ini di lapangan, segera bisa mendapatkan solusi dan untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya berharap, melalui kegiatan ini, akan terbangun persepsi yang sama dan komitmen yang semakin kokoh, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel menuju Maluku Tenggara yang sejahtera,” pungkasnya. (MP-15)
Sobat baru saja selesai membaca :
Dua Tahun Terakhir Penyaluran Dana TKDD Pemkab Malra Meningkat
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dua Tahun Terakhir Penyaluran Dana TKDD Pemkab Malra Meningkat dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Dua Tahun Terakhir Penyaluran Dana TKDD Pemkab Malra Meningkat link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/10/dua-tahun-terakhir-penyaluran-dana-tkdd.html