Vonis Mantan Kadishub Maluku Sudah Inkrah

Vonis Mantan Kadishub Maluku Sudah Inkrah - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Vonis Mantan Kadishub Maluku Sudah Inkrah, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Vonis Mantan Kadishub Maluku Sudah Inkrah
link : Vonis Mantan Kadishub Maluku Sudah Inkrah

Baca juga


Vonis Mantan Kadishub Maluku Sudah Inkrah

Ambon, Malukupost.com - Kepala Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai, Aizit Latuconsina mengatakan, vonis majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap mantan Kadishub Maluku Benjamin Gaspersz dan John Rante sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap. "Putusan majelis hakim sejak tanggal 23 Agustus 2017 dan sampai sekarang tidak ada upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, sehingga vonis itu dinyatakan inkrah dan kami akan menunggu penetapan PN untuk dilakukan eksekusi," kata Aizit Latuconsina di Ambon, Selasa (5/9).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai, Aizit Latuconsina mengatakan, vonis majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon terhadap mantan Kadishub Maluku Benjamin Gaspersz dan John Rante sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan majelis hakim sejak tanggal 23 Agustus 2017 dan sampai sekarang tidak ada upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, sehingga vonis itu dinyatakan inkrah dan kami akan menunggu penetapan PN untuk dilakukan eksekusi," kata Aizit Latuconsina di Ambon, Selasa (5/9).

Sebab putusan majelis hakim tipikor hanya memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun para terdakwa bersama penashehat hukumnya guna memberikan jawaban menerima putusan ataukah melakukan banding.

Namun sampai saat ini tidak ada upaya hukum yang dilakukan Benjamin Gaspersz maupun John Rante melalui penasihat hukum mereka, sehingga dianggap telah menerima putusan majelis hakim tersebut.

Benjamin Gaspersz adalah mantan Kadishub Maluku yang menjadi kuasa pengguna anggaran merangkap PPK dalam proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Arara, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015 senilai Rp800 juta divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor, lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 1,5 tahun penjara.

Sedangkan John Rante yang merupakan Kabid Perhubungan Udara Dishub Maluku yang menjadi PPTK dalam kegiatan tersebut dihukum 1,5 tahun penjara karena mereka berdua terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Untuk terpidana lainnya atas nama Widodo Budi Santoso alias Santo dan Endang Saptawati yang baru dijatuhi hukuman penjara pada Senin, (4/9), belum memiliki kekuatan hukum tetap karena mereka masih menyatakan pikir-pikir," ujar Aizit.

Santo diganjar tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Endang divonis dua tahun penjara.

Penjatuhan vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa juga lebih tinggi dari tuntutan JPU selama satu tahun dan enam bulan penjara. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Vonis Mantan Kadishub Maluku Sudah Inkrah

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Vonis Mantan Kadishub Maluku Sudah Inkrah dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Vonis Mantan Kadishub Maluku Sudah Inkrah link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/09/vonis-mantan-kadishub-maluku-sudah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :