Terdakwa Pengolah Batu Cinabar Tanpa Izin Diadili

Terdakwa Pengolah Batu Cinabar Tanpa Izin Diadili - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Pengolah Batu Cinabar Tanpa Izin Diadili, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Pengolah Batu Cinabar Tanpa Izin Diadili
link : Terdakwa Pengolah Batu Cinabar Tanpa Izin Diadili

Baca juga


Terdakwa Pengolah Batu Cinabar Tanpa Izin Diadili

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengadili Hendarto Nau, Muhammad Ibrahim Syahrulah, dan La Anto, terdakwa pengolah baru cinabar menjadi air raksa karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius didampingi Hamzah Khailul dan R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (31/8), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Ambon, Lilia Heluth dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengadili Hendarto Nau, Muhammad Ibrahim Syahrulah, dan La Anto, terdakwa pengolah baru cinabar menjadi air raksa karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua majelis hakim PN Ambon, Mathius didampingi Hamzah Khailul dan R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (31/8), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Ambon, Lilia Heluth dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

Para terdakwa awalnya diringkus aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Denintel Kodam XVI/Pattimura Ambon pada April 2017 ketika sedang melakukan aktivitas penyulingan air raksa di dusun Ahuru, desa Batumerah, kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Bahan baku pembuatan air raksa berupa batu cinabar ini dipasok dari kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui akses laut dan dibawa ke salah satu rumah warga di dusun Ahuru kemudian diproses menjadi air raksa.

Sedangkan, Sandra Labobar dari Dinas ESDM Provinsi Maluku yang dihadirkan JPU sebagai saksi dalam persidangan menjelaskan, proses penyulingan air raksa dengan menggunakan bahan dasar batu cinabar sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sehingga proses penyulingannya tidak bisa dikerjakan dengan bebas oleh masyarakat biasa karena penguapan yang terjadi bisa berakibat fatal dan harus ada izin resmi dari pemerintah.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agneda pemeriksaan saksi. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Pengolah Batu Cinabar Tanpa Izin Diadili

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Pengolah Batu Cinabar Tanpa Izin Diadili dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Pengolah Batu Cinabar Tanpa Izin Diadili link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/09/terdakwa-pengolah-batu-cinabar-tanpa.html

Subscribe to receive free email updates: