Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi

Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi
link : Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi

Baca juga


Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi

Ambon, Malukupost.com - Pembatasan jumlah tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari lima menjadi tiga orang oleh KPU harus diimbangi dengan perekrutan tenaga pendamping yang memiliki kompetensi. "Perekrutan tenaga pendamping ini bisa diambil dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, LSM, akademisi, LSM, atau pun organisasi masyarakat," kata wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Darul Kutny Tehupaly di Ambon, Jumat (29/9).
Ambon, Malukupost.com - Pembatasan jumlah tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari lima menjadi tiga orang oleh KPU harus diimbangi dengan perekrutan tenaga pendamping yang memiliki kompetensi.

"Perekrutan tenaga pendamping ini bisa diambil dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, LSM, akademisi, LSM, atau pun organisasi masyarakat," kata wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Darul Kutny Tehupaly di Ambon, Jumat (29/9).

Tenaga pendamping yang berkompeten tentunya akan memberikan hasil laporan yang efektif, terutama saat validasi data pemilih dari tingkat paling bawah.

Menurut dia, peraturan baru terkait jumlah PPK dan PPS yang menurun ini tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu di Provinsi Maluku yang terdiri dari wilayah kepulauan dan memiliki sembilan kabupaten dua kota.

"Persoalan Daftar Pemilih Tetap selama ini menjadi perhatian masyarakat karena selalu terjadi ada pemilih yang namanya tidak masuk dalam DPT," jelas Darul Kutny.

Untuk itu KPU Maluku diingatkan kembali proaktif melakukan sosialisasi DPT, terutama untuk perekaman data KTP elektronik dan pembuatan kartu keluarga.

Keterangan domisili dari kepala desa atau ketua RT juga menjadi acuan tentang seseorang yang sudah dewasa dan memiliki hak memilih atau pun dipilih guna dimasukkan dalam DPT.

Sebab faktanya setiap berlangsung pemilihan umum, baik bupati, wali kota, gubernur, atau pemilu Presiden-Wapres serta pemilu legislatif, selalu ada masyarakat Indonesia yang tidak bisa menyalurkan hak politiknya akibat nama mereka tidak tertera dalam DPT. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/09/perekrutan-tenaga-pendamping-harus.html

Subscribe to receive free email updates: