Penyidik Kejati Maluku Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Skandal Terminal Transit

Penyidik Kejati Maluku Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Skandal Terminal Transit - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penyidik Kejati Maluku Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Skandal Terminal Transit, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penyidik Kejati Maluku Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Skandal Terminal Transit
link : Penyidik Kejati Maluku Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Skandal Terminal Transit

Baca juga


Penyidik Kejati Maluku Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Skandal Terminal Transit

Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan terminal transit tipe B di Desa Passo, Baguala, Kota Ambon, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. "Pasca penetapan tiga orang sebagai tersangka, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi lainnya guna dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sementara dilakukan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (5/9).
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan terminal transit tipe B di Desa Passo, Baguala, Kota Ambon, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Pasca penetapan tiga orang sebagai tersangka, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi lainnya guna dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sementara dilakukan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (5/9).

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, masing-masing berinisial AU alias Angga, AGL alias Amir, dan JLM alias John.

Sammy mengatakan AU adalah mantan PPTK Dinas Perhubungan Kota Ambon sejak 2007 hingga 2011. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.

AGL yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1236/S.1/Fd.1/08/2017, sedangkan JLM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1237/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.

"Sugih Carvalo selaku jaksa penyidik pada Kantor Kejati Maluku, Senin (4/9), telah melakukan pemeriksaan terhadap ML (direksi teknis) sebagai saksi untuk tersangka JLM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pekerjaan pembangunan terminal transit tipe B di Passo Tahun Anggaran 2008 dan 2009 dari pukul 10.00 WIT," katanya.

Saksi ML dimintai keterangan hingga pukul 12.00 WIT dan dilanjutkan hingga sore hari serta mendapat sekitar 30 pertanyaan dari jaksa penyidik.

"Masih ada pihak lain yang akan dipanggil hari ini untuk pemeriksaan lanjutan, baik terhadap tersangka JLM maupun tersangka lainnya masing-masing AGL dan AU," ujar Sammy.

Dana pembangunan terminal transit tipe B, khususnya untuk Tahun Anggaran 2008 dan 2009, belasan miliar rupiah, sedangkan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Total dana yang telah digelontorkan Pemkot Ambon untuk membangun terminal transit itu sejak 2007 hingga 2015 sudah lebih dari Rp55 miliar. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Penyidik Kejati Maluku Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Skandal Terminal Transit

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penyidik Kejati Maluku Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Skandal Terminal Transit dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penyidik Kejati Maluku Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Skandal Terminal Transit link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/09/penyidik-kejati-maluku-lanjutkan.html

Subscribe to receive free email updates: