Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon

Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon
link : Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon

Baca juga


Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon

Ambon, Malukupost.com - Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2015-2016, senilai Rp700 Juta yang menyeret Raja Oma, Josep Caleb Pattinama dan Sekretaris Desa Oma, Julius Sekawael sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih dalam tahap penyidikan, demikian disampaikan Kepala Kejari Ambon, Roberth Ilath di Ambon, Minggu (24/9).
Ambon, Malukupost.com - Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2015-2016, senilai Rp700 Juta yang menyeret Raja Oma, Josep Caleb Pattinama dan Sekretaris Desa Oma, Julius Sekawael sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih dalam tahap penyidikan, demikian disampaikan Kepala Kejari Ambon, Roberth Ilath di Ambon, Minggu (24/9).

Menurut Roberth, saat ini pihak penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan, dan Penyidik hanya menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Kejari Ambon menunggu hasil perhitungan audit di BPKP dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dijelaskan Roberth, selain Desa Negeri Oma, ada beberapa desa yang masuk dalam laporan terkait adanya penyalahgunaan Dana Desa itu, salah satunya adalah Desa Urimesing. Laporan yang diterima pihak Kejaksaan tersebut nantinya akan diolah dan ditelusuri kebenaran kasusnya. Jika kasus tersebut terindikasi dugaan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan menindak lanjuti.

“Namun sesuai dengan Perpres No 1 Tahun 2016, pemeriksaan terhadap pengaduan-pengaduan, kami harus bekerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setempat. Dan APIP tersebut wajib melakukan penelitian, jika ditemukan kerugian negara, maka APIP akan menyampaikan kepada kami, dan kemudian akan menindaklanjuti hal tersebut. Itu yang harus kami lakukan. Intinya kita intens backup sejumlah kasus selama itu ada indikasi,” tandasnya.

Roberth katakan, masalah yang berkaitan dengan pembangunan desa merupakan pengawasan internal dari dua pihak, sehingga harus intens bekerjasama demi menindak tegas kasus-kasus yang ada di desa-desa setempat.

“Jika ada data laporan dari pihak APIP, sebagai lembaga penegak hukum, kami akan melaksanakan penelusuran, apakah perkara yang ada bisa ditangani oleh kejaksaan ataukah tidak, jika perkara tersebut bisa ditangani, maka akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Roberth menambahkan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk dari pihak APIP, sehingga pihak Kejari tidak bisa melaksanakan pengawalan atas dugaan kasus korupsi yang terjadi. (MP-9)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/09/kasus-add-negeri-oma-masih-tahap.html

Subscribe to receive free email updates: