Ini Sanksi Lurah yang Tak Transparan Dana Desa

Ini Sanksi Lurah yang Tak Transparan Dana Desa - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Ini Sanksi Lurah yang Tak Transparan Dana Desa, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Banten, Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Ini Sanksi Lurah yang Tak Transparan Dana Desa
link : Ini Sanksi Lurah yang Tak Transparan Dana Desa

Baca juga


Ini Sanksi Lurah yang Tak Transparan Dana Desa



BANTENPERSPEKTIF.COM, NASIONAL --- Kepala desa (Kades) yang tidak mengumumkan secara terbuka penggunaan dana desa maka akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa teguran sampai pembatalan pencairan dana desa pada tahap berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT), Anwar Sanusi belum lama ini. Alasan agar Kades mengumumkan secara terbuka penggunaan dana desa karena dana tersebut hakikatnya adalah dana masyarakat sehingga penggunaanya pun harus diawasi masyarakat agar transparan.

Menurut dia, tertutupnya penggunaan dana desa bisa membuat peluang penyalahgunaan dana tersebut sehingga merugikan masyarakat. "Belum semua tahu bahwa dana  desa adalah dana masyaraat, dimana aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan," kata Anwar.

Ini Dia 4 Peruntukan Dana Desa 2017
Dana Desa tahun 2017 dapat digunakan untuk empat peruntukan besar disesuaikan kebutuhan mendesak tiap desa. Situs resmi kemendesa.go.id menyebutkan, pencairan tahap pertama tahun 2017 direncanakan Maret dengan jumlah lebih besar.

“Peruntukan pertama, bagi desa tertinggal, silakan lanjutkan bidang infrastruktur. Peruntukan kedua, pelayanan sosial dasar antara lain akses air bersih, sanitasi, listrik, dan PAUD. Ketiga, pengembangan ekonomi untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keempat, pemberdayaan dan pelatihan,” kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Ahmad Erani Yustika, saat roadshow Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Bandung, 14 Desember.

Untuk pelayanan sosial dasar dan kemudahan akses, lanjut Erani, aparat desa diperbolehkan membeli ambulans desa. Sedangkan untuk pengembangan ekonomi lokal, program kolaborasi BUMDes dan Koperasi dapat mendorong pergerakan ekonomi desa.

Pencairan Dana Desa tahap pertama 2017 akan disalurkan pada Maret. Nilainya meningkat menjadi Rp 60 trilyun. Peningkatan juga akan dilakukan pada 2018, yakni menjadi Rp 120 trilyun, sehingga tiap desa akan mendapat sekitar Rp 1,5 milyar.

Redaksi | BantenPerspektif. Com










Sobat baru saja selesai membaca :

Ini Sanksi Lurah yang Tak Transparan Dana Desa

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ini Sanksi Lurah yang Tak Transparan Dana Desa dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Ini Sanksi Lurah yang Tak Transparan Dana Desa link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/09/ini-sanksi-lurah-yang-tak-transparan.html

Subscribe to receive free email updates: