Bupati Kukar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Bupati Kukar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Bupati Kukar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Bupati Kukar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
link : Bupati Kukar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Baca juga


Bupati Kukar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

BLOKBERITA, SAMARINDA ---  Mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi, Bupati Kutai kartanegara (Kukar), Rita Widyasari meminta dukungan semangat dari warga Kalimantan Timur melalui akun facebooknya.
Dia meluruskan, status tersangka yang menimpanya bukan karena operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, KPK benar melakukan penggeledahan di Kantor Sekertariat Pemkab Kukar.
“Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau pengeledahan kantor benar, doakan tetap semangat,” tulis Rita, Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 20.00 Wita.
Berbagai dukungan moril berdatangan dari warga Kukar. Semua komentar bernada positif menghiasi beranda facebook milik Rita. Dia lantas mengucap terima kasih dan menegaskan jika status tersangka bukanlah akhir dari hidupnya.
“Makasih doanya, menjadi tersangka bukan akhir dari hidup. Masih bernafas, disyukuri, doakan kuat,” sebutnya.

Perempuan yang bakal maju dalam pemilihan Gubernur Kaltim 2018 ini, diketahui merupakan calon terkuat. Dia menyadari karir politiknya memang memiliki rintangan yang berat.
“Makasih, dalam hidup saya sesungguhnya ingin mengabdi. Hanya saja rintangannya luar biasa, terima kasih telah mendukung,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Rita mengaku belum mendapat panggilan dari KPK. “Saya belum terima panggilan,” pungkasnya.
Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.  (bazz/kmps/tribun/dtc)


Sobat baru saja selesai membaca :

Bupati Kukar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Bupati Kukar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Bupati Kukar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/09/bupati-kukar-ditetapkan-sebagai.html

Subscribe to receive free email updates: