Judul : Belum Genap Satu Periode, Rektor UNJ Dicopot Jabatannya
link : Belum Genap Satu Periode, Rektor UNJ Dicopot Jabatannya
Belum Genap Satu Periode, Rektor UNJ Dicopot Jabatannya
Gedung Universitas Negeri Jakarta. (pps.unj.ac.id) |
JAKARTA (http://ift.tt/1fsIlf9) - Belum genap memimpin satu periode di kampus eks IKIP Jakarta, Prof.Djaali diberhentikan Menteri Nasir. Pasalnya, temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dan tim Independen Kemristekdikti membenarkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan perkuliahan di pascasarjana UNJ.
Di antaranya kasus plagiarisme dan persoalan akademik yang terjadi di pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hal ini memperkuat temuan Tim EKA soal plagiasi atas disertasi Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, kini status tersangka KPK dan beberapa mahasiswa doktor yang juga pejabat asal Sultra.
Keputusan pemberhentian Prof.Djaali dari jabatan rektor yang sudah diemban 3 tahun, dikeluarkan Menteri Nasir, pada Senin lalu (25/9). Dan, menetapkan Prof.Intan Ahmad dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) sebagai Pelaksana Tugas di UNJ hingga ada rektor definitif.
Ketua Tim Independen Kemriatekdikti Ali Ghufron Mukti mengungkapkan Kemenristekdikti telah memberhentikan status rektor. “Sehingga Pak Djaali sudah tidak lagi menjabat,” katanya kepada para wartawan, Selasa (26/9).
Setelah dikonfirmasi kebenaran adanya pengganti rektor UNJ pada Menteri Nasir melalui pesan singkat oleh salah satu anggota Forluni UNJ. "Betul," jawaban singkat dari Menteri Nasir.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan Kemenristekdikti berkewajiban melakukan pembenahan dari sisi akademik dan non akademik yang menyebabkan kasus plagiasi muncul. “Lebih detilnya, nanti Pak Menteri [Nasir] akan menjelaskan ke publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru bicara Forum Alumni (Forluni) UNJ Ide Bagus Arief Setiawan menanggapi keputusan Kemenristekdikti sudah cukup sesuai. Hanya saja, lanjutnya, kementerian harus terus memproses kasus yang membelit Rektor UNJ Djaali.
“Sebab pada masa kepemimpinannya, muncul tindak pidana plagiasi, kasus serius tersebut harus dituntaskan,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Ide Bagus mengungkapkan kejadian di UNJ merupakan momentum bagi Kemenristekdikti menggali akar masalah di lingkungan perguruan tinggi. “Harus ada evaluasi sistem dan perundangan pendidikan tinggi,” katanya.
Persoalan yang ada di perguruan tinggi tidak hanya terjadi di UNJ, melainkan di perguruan tinggi lainnya. Bahkan beberapa waktu lalu, di media cetak nasional memberitakan kasus dugaan ijazah palsu rektor Universitas Negeri Manado. (BK/ Robi)
Sobat baru saja selesai membaca :
Belum Genap Satu Periode, Rektor UNJ Dicopot Jabatannya
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Belum Genap Satu Periode, Rektor UNJ Dicopot Jabatannya dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Belum Genap Satu Periode, Rektor UNJ Dicopot Jabatannya link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/09/belum-genap-satu-periode-rektor-unj.html