Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan
link : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan

Baca juga


Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan

KEBUMEN (http://ift.tt/1fsIlf9) - Panitia Pengawas (Panwas)Pemilihan Kabupaten Kebumen membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan (Panwas Kecamatan) dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  • Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 6 s/d 12 Sepetember 2017 pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB. Dokumen pendaftaran, terdiri dari Surat lamaran beserta lampiran lengkap, ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Kebumen dan dapat diantar langsung ke Sekretriat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten Kebumen Jl. Tentara Pelajar No. 21 Kebumen.

Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan pendaftaran, persyaratan serta lampiran-lampiran dapat di download di link berikut:



Adapun tahapan pendaftarannya adalah sebagai berikut :


NO
TAHAPAN
WAKTU
1
Pengumuman pendaftaran
30 Agustus s.d 5 September 2017
2
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
6 s.d 12 September 2017
3
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas
8 s.d 12 September 2017
4
Pengumuman calon yang lulus penelitian administrasi
13 September 2017
5
Penerimaan dan Pemeriksaan tanggapan dan masukan masyarakat
13 s.d 17 September 2017
6
Seleksi Tertulis
14 s.d 17 September 2017
7
Pengumuman Lolos Seleksi Tertulis
16 s.d 18 September 2017
8
Pelaksanaan Tes Wawancara
18 s.d 21 September 2017
9
Rapat Pleno untuk menetapkan anggota Panwas Kecamatan
22 September 2017
10
Panwas Kab./Kota mengumumkan 3 (tiga) nama calon terpilih
25 September 2017
11
Pelantikan Anggota Panwas Kecamatan
26 September 2017







KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info


Sobat baru saja selesai membaca :

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota.html

Subscribe to receive free email updates: