Judul : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan
link : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan
KEBUMEN (http://ift.tt/1fsIlf9) - Panitia Pengawas (Panwas)Pemilihan Kabupaten Kebumen membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan (Panwas Kecamatan) dengan persyaratan sebagai berikut:
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 6 s/d 12 Sepetember 2017 pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB. Dokumen pendaftaran, terdiri dari Surat lamaran beserta lampiran lengkap, ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Kebumen dan dapat diantar langsung ke Sekretriat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten Kebumen Jl. Tentara Pelajar No. 21 Kebumen.
Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan pendaftaran, persyaratan serta lampiran-lampiran dapat di download di link berikut:
Adapun tahapan pendaftarannya adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 6 s/d 12 Sepetember 2017 pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB. Dokumen pendaftaran, terdiri dari Surat lamaran beserta lampiran lengkap, ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Kebumen dan dapat diantar langsung ke Sekretriat Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwas Kecamatan Kabupaten Kebumen Jl. Tentara Pelajar No. 21 Kebumen.
Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan pendaftaran, persyaratan serta lampiran-lampiran dapat di download di link berikut:
Adapun tahapan pendaftarannya adalah sebagai berikut :
NO
|
TAHAPAN
|
WAKTU
|
1
|
Pengumuman pendaftaran
|
30 Agustus s.d 5 September 2017
|
2
|
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas
|
6 s.d 12 September 2017
|
3
|
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas
|
8 s.d 12 September 2017
|
4
|
Pengumuman calon yang lulus penelitian administrasi
|
13 September 2017
|
5
|
Penerimaan dan Pemeriksaan tanggapan dan masukan masyarakat
|
13 s.d 17 September 2017
|
6
|
Seleksi Tertulis
|
14 s.d 17 September 2017
|
7
|
Pengumuman Lolos Seleksi Tertulis
|
16 s.d 18 September 2017
|
8
|
Pelaksanaan Tes Wawancara
|
18 s.d 21 September 2017
|
9
|
Rapat Pleno untuk menetapkan anggota Panwas Kecamatan
|
22 September 2017
|
10
|
Panwas Kab./Kota mengumumkan 3 (tiga) nama calon terpilih
|
25 September 2017
|
11
|
Pelantikan Anggota Panwas Kecamatan
|
26 September 2017
|
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Sobat baru saja selesai membaca :
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota.html